Pelantikan Pjs Bupati Tala Dibatalkan di Menit Akhir

0

SEYOGYANYA, Rabu (14/2/2018) dilakukan pelantikan penjabat sementara (Pjs) Bupati Tanah Laut di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin. Namun karena satu dan lain hal, kegiatan tersebut batal dilaksanakan tanpa ada alasan yang jelas, kendati undangan sudah disebar.

PEMBATALAN pelantikan penjabat sementara Bupati Tanah Laut tersebut diketahui pada Selasa malam (13/2/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.  Padahal, santer beredar kabar, nama Ahmad Yani yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, yang akan dipercaya mengemban amanah menjadi pemimpin kepala daerah sementara di Tala tersebut.

Pemprov Kalsel kembali mengusulkan ulang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nama yang akan menjabat penjabat tersebut. Dalam waktu dekat, surat dari kemendagri tentang penunjukan Pjs Bupati Tala akan keluar.  Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Siswanyah menjelaskan, penunjukan Pjs Bupati Tala masih dalam proses. Saat dicecar tentang nama yang sudah beredar dan rencana pengukuhan kemarin, ia menyebut hanya isu yang berkembang.

“Nama belum bisa disebutkan karena dalam proses. Mungkin hari ini (kemarin, red) atau besok (hari ini,red) baru keluar surat resmi dari kemendagri,’’ bebernya.  Pemerintah Kabupaten Tala untuk sementara harus dipimpin oleh Pjs. Sebab, baik bupati dan wakil bupati saat ini, sama-sama menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Masa bakti keduanya berakhir pada September 2018 mendatang.

Mereka selama menjalani masa kampanye sampai proses pencoblosan selesai mengambil waktu cuti. Setelah selesai, mereka akan kembali menjadi bupati dan wakil bupati hingga masa jabatan berakhir.
Berbeda dengan Tapin yang masa jabatan akan berakhir pada Februari ini. Meski wakil bupati saat ini tidak maju kembali dalam pilkada, roda pemerintahan sementara waktu dipimpin oleh Pj Bupati. Pelantikan Pj bupati dilaksanakan setelah pelantikan Pjs bupati.

Tugas yang diemban Pj Bupati Tapin lebih lama ketimbang Pjs Bupati Tala. Sebab, masa tugas Pj Bupati Tapin sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati baru. Jika terjadi gugatan, maka masa jabatan Pj Bupati Tapin lebih lama lagi. Pj bupati mempunyai kewenangan selayaknya bupati definitif. Sedangkan Pjs bupati kewenangan terbatas.

Berbeda dengan Tapin dan Tala yang harus diisi pejabat esselon II dari pemprov, Tabalong dan Hulu Sungai Selatan (HSS) meski juga ada Pelaksana tugas (Plt) dibebankan kepada wakil masing-masing. Sebab, baik Wakil Bupati Tabalong dan HSS tidak maju pada pesta demokrasi 2018. Sehingga, yang menjadi Plt cukup wakil, bukan dari pemprov.(jejakrekam)

Penulis  :Sayyidil Ahmada

Editor  :Fahriza

Foto    :Aankada blogspot.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.