Gugatan Ben-Nafiah Rontok di PT TUN Jakarta, 2M Tetap Sah Peserta Pilkada Kapuas

0

GUGATAN yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor terhadap penetapan Mawardi-Muhajirin (2M) yang lolos sebagai peserta Pilkada 2018 dari KPUD Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, kembali rontok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Rabu (4/4/2018).

DALAM amar putusan atas perkara bernomor register 7/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT tanggal 22 Maret 2018,  majelis hakim yang diketuai  H Sugiya, dengan hakim anggota Djoko Dwi Hartono dan Riyanto menyatakan menerima eksepsi tergugat (KPUD Kapuas) dan pihak intervensi (Mawardi-Muhajirin) yang bergabung dalam pihak tergugat.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan penggugat Ben Brahim-Nafiah Ibnor ditolak, serta menyatakan mempertahankan penetapan penolakan penundaan pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan Nomor 7/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT tanggal 22 Maret 2018.

Dalam amar putusan setebal 77 halaman itu, majelis hakim juga menghukum penggugat Ben Brahim-Nafiah membayar biaya perkara Rp 385.500. Kedua belah pihak pun mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim dari kubu penggugat Ben-Nafiah, Aryo Fadlian bersama dua kuasa hukum lainnya, Baron Ruhat Binti dan Regginaldo Sultan. Sedangkan dari pihak tergugat dan intervensi diwakili Prof Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan.

“Kami bersyukur, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan pihak intervensi. Alasan ditolaknya gugatan Ben-Nafiah ini karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” ucap kuasa hukum pihak intervensi, Mawardi-Muhajirin (2M), Indrianto kepada jejakrekam.com, Rabu (4/4/2018).

Menurut Indrianto, pihak penggugat Ben-Nafiah juga tak memiliki kepentingan langsung terhadap SK Nomor 016/PL/03.3-Kpts/6203/KPU/III/2018, atas penetapan Mawardi-Muhajirin sebagai peserta Pilkada Kapuas 2018 dari KPUD Kapuas.

“Tidak ada kerugian langsung yang dialami Ben-Nafiah atas ditetapkannya pasangan Mawardi-Muhjirin sebagai peserta Pilkada Kapuas 2018,” cetusnya.

Sebelumnya, Ben-Nafiah juga menggugat SK Nomor 016 ke Panwaslu Kapuas. Namun, gugatan pasangan calon bupati petahana yang diusung Golkar, PDIP, Gerindra, PAN, PPP dan Partai NasDem ini ditolak Panwaslu Kapuas. Objek gugatan adalah SK KPUD Kapuas untuk penetapan 2M yang diusung Partai Demokrat, Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pilkada 2018.(jejakrekam)

 

 

Penulis Reja Fahlevi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.