LPJK Nasional Surveilance ke USTK dan USBU di Kalsel

0

ANGGOTA Dewan Komite Lisensi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Dr Ir Pintor T Simatupang MT menegaskan LPJK Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kebijakan yang dibuat LPJK Nasional, maka kami melakukan pengecekan aturan LPJK Nasional, apakah telah terlaksana di LPJK Kalsel ini atau belum.

“KAMI mengumpulkan data dan memberikan masukan demi peningkatan kualitas sertifikasi keahlian dan sertifikasi badan usaha di LPJK Provinsi Kalsel. “Kami datang hanya sebatas mengumpulkan informasi sekaligus memberikan masukan demi kebaikan sertifikasi keahlian dan sertifikasi badan usaha di LPJK Provinsi Kalsel,” ucap Dr Ir Pintor T Simatupang MT, didampingi  Lead Asesor Lisensi Suaib Didu dan Eddy Eko Susilo, serta  Sekretaris Bapel LPJKN Sriyanto kepada wartawan, Rabu (17/1/2018) di Banjarmasin.

Menurutnya surveilance terhadap  USBU dan  USTK, untuk perbaikan, sehingga dalam pelaksanaan USBU (untuk sertifikat badan usaha) dan USTK (untuk tenaga ahli dan terampil), mengacu kepada peraturan lembaga, dan peraturan lainnya.

“Setelah hasil keluar SKTK (tenaga terampil, dan SKA (tenaga ahli), maka harus mendapat lisensi dari LPJK Nasional. Karena itu, LPJK Nasional masih menjaga kesesuaian dengan legilitas tersebut. Ini bagian evaluasi setiap tahun dengan melakukan surveillance dari LPJK Nasional,” bebernya.

Kekhususan jasa konstruksi di Kalsel, tambah Pintor, karena tanah lunak seperti Banjarmasin, sebab banyak gedung tinggi dibangun, namun ada juga kesalahan konstruksi. Makanya LPJK Nasional, memperhatikan secara khusus di wilayah ini, agar pengusaha konstruksi mampu memberikan pelayanan pembangunan sesuai dengan tenaga ahli yang dimiliki.

Wakil Ketua II Bidang Diklat LPJK Provinsi Kalsel Sofwan Hadi mengapresiasi kehadiran surveilance dan asesor LPJK Nasional, sebab akan meningkatkan manajemen mutu, melalui system yang berlaku sesuai dengan perkembangan pelayanan. “Kinerja pelayanan LPJK Provinsi Kalsel sangat baik dan memiliki cakupan luas untuk memenuhi  standar operasional prosedur di USTK, dan USBU,” tandas dosen perguruan tinggi terkemuka di Kalimantan ini.

Memang Ia mengakui, personil USTK dan USBU terbatas, namun secara bertahap akan terpenuhi, apalagi  kehadiran tim surveillance LPJK Nasional mendorong peningkatan kinerja pelayanan dengan system yang lebih baik.(jejakrekam)

 

Penulis ; Economics

Editor    : Afdi Achmad

Foto       : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.