Bawaslu Kalsel Sebut Hilangkan atau Rusak APK Peserta Pemilu 2024 Bisa Disanksi Pidana

0

KOORDINATOR Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Santoso menegaskan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana.

PENEGASAN ini dilontarkan anggota Bawaslu Kalsel ini karena sudah diantur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022.

“Dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2023 ditegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu,” ucap mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin.

Menurut dia, sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana pemilu paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Hal ini dikatakan Thessa Aji Budiono dalam program dialog RRI Pro 1 Banjarmasin, Kamis (11/1/2023).

BACA : APK Pemilu Turut Dominasi Jasa Ekspedisi ke Banjarmasin

Untuk itu, Thessa mengingatkan agar masyarakat agar tak bertindak sendiri jika menemukan APK yang dinilai melanggar aturan yang berlaku atau mengganggu.

“Laporkan ke Bawaslu terdekat jika ada APK yang dinilai tidak sesuai aturan. Kami akan koordinasi dengan stakeholder guna mengimbau peserta pemilu atau melakukan penertiban,” ucap Thessa.

Dia menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ditegaskan adanya larangan yang berlaku dalam pemasangan APK. Yakni, di tempat ibadah, lembaga pendidikan baik swasta dan negeri, fasilitas kesehatan, fasilitas publik milik pemerintah, serta sesuai dengan peraturan lain yang diatur oleh pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA : Jelang Masa Kampanye, Penempatan APK Pemilu 2024 Tak Boleh Bertentangan dengan Perda

Sebelumnya, Bawaslu Kota Banjarmasin bekerjasama dengan tim gabungan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kesbangpol Kota Banjarmasin menertibkan APK yang dinilai melanggar aturan pada Rabu (27/12/2023) lalu.

APK itu ditertibkan karena para calon anggota legislatif (caleg) memasang di area terlarang seperti fasilitas umum, tiang listrik, pohon atau tidak sesuai dengan Perwali Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Terapkan Waskat Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya!

Penertiban media kampanye para kontestan Pemilu 2024 itu menyasar di lima kecamatan di Banjarmasin. Total ada 277 APK ditertibkan. Kawasan yang disasar seperrti Kelurahan Mawar di Banjarmasin Tengah. Berikutnya, ke Jalan Sutoyo S dan selanjutnya ke wilayah Banjarmasin Barat, Banjarmasin Utara, hingga Banjarmasin Timur dan Selatan.

Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan, Komisioner KPU Banjarmasin, Azhari Fadli, Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin, H Lukman Fadlun turut dalam aksi penertiban APK tersebut.(jejakrekam)

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.