Masuk Lokus PHPU Berkarya, Pleno KPU Kalsel Tunggu Putusan MK

0

SEMPAT dibuka, kemudian dibatalkan gara-gara diprotes Bawaslu Kalimantan Selatan, rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel periode 2019-2024 pada Senin (22/7/2019), masih menunggu waktu untuk diagendakan lagi. KPU Kalsel terpaksa menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan yang diajukan Partai Berkarya.

KOMISIONER KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah mengungkapkan jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1027 dan Peraturan KPU RI Nomor 14 Tahun 2019, maka pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih tanpa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat lima hari usai ditertibkan surat dari KPU RI.

“Sebenarnya, dalam isi surat KPU RI pada 17 Juli lalu, menerangkan telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1844 terkait registrasi perkara yang diajukan pemohon partai politik dan lokus perkara PHPU DPR beserta DPRD dengan lampiran daftar daerah yang terdapat PHPU,” tutur Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (23/7/2018).

BACA : Diprotes Bawaslu, Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kalsel Batal

Atas dasar itu, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini berpendapat karena hasil pemilu anggota DPRD Kalsel tak ada PHPU, maka tenggat waktu untuk menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih, paling lambat 22 Juli 2019 lalu.

Berbeda, beber Edy, jika terdapat permohonan PHPU DPRD Kalsel di MK, maka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kalsel dilakukan paling lama lima hari, setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.

Mantan staf ahli Bawaslu RI ini menegaskan melalui lampiran Surat Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK Nomor 1844 ini turut dilampirkan juga dalam surat dinas KPU Nomor 1027 yang menjelaskan, bahwa nomor registrasi 249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019  mengenai permohonan PHPU diajukan pemohon Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan lokus di DPRD dapil Kalimantan Selatan 2.

BACA JUGA : Gugatan Partai Berkarya Buyarkan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kalsel

Walhasil, diakui Edy, dengan adanya perkara PHPU bernomor registrasi 249 sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat MK Nomor 1844 dan Surat KPU Nomor 1027 tersebut, maka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kalsel, belum dapat dilakukan dalam jangka waktu lima hari.

“Ini terhitung setelah terbitnya surat KPU Nomor 1027 atau paling lambat tanggal 22 Juli 2019, maka harus digelar pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel hasil Pemilu 2019. Jadi, pleno bisa diagendakan jika sudah ada putusan dari MK yang diterima KPU RI,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.