Warga Barabai Bikin Petisi Tolak Tambang untuk Presiden Jokowi dan Ketua DPR

0

IZIN penambangan batubara yang diberikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM), tak hanya ditolak elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Meratus Jilid II.

PENGGALANGAN petisi melalui www.change.org, dibuat Syahdi Anto yang rencananya akan dikiri kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, serta Presiden Joko Widodo, World Wildlife Fund serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Petisi ini digalang menyusul ditolaknya gugatan Walhi Kaslel terhadap Menteri ESDM yang diputuskan majelis hakim PTUN Jakarta untuk perkara bernomor 47/G/LH/2018/PTUN-JKT, pada 22 Oktober 2018. Dengan demikian, surat izin Menteri ESDM untuk PT MCM bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahapan Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT MCM di Kabupaten Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah (HST), tetap berlaku.

Syahdi Anto yang merupakan warga Barabai juga melampirkan beberapa berita di media daring sebagai rujukan untuk menggalang petisi. Hingga Sabtu (27/10/2018), pukul 19.57 Wita, dukungan warganet untuk menandatangani petisi ini terus bertambah. Ditarget 35 ribu pendukung, sudah tembus 35.477, hingga nantinya mencapai 50 ribu dukungan.

Dalam ulasannya, Syahdi Anto mengungkapkan izin penambangan di Pegunungan Meratus berpotensi merusak lingkungan hidup dan ekosistem, khususnya di dua area penambangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Menurut Syahdi Anto, izin penambangan ini diberikan tanpa memperhatikan aspek psikologis masyarakat yang tidak menginginkan wilayahnya rusak oleh aktivitas penambangan. Ia mengatakan banyak wilayah Kalimantan Selatan yang telah dijadikan lokasi penambangan, perusahaan tambang tidak pernah memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, dan tanah warga yang mereka klaim begitu saja tanpa adanya ganti rugi.

“Pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan analisis terhadap dampak lingkungan. Penambangan ini juga berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor, banjir, pencemaran air tanah, penggundulan hutan secara masif. Bencana sosial seperti pengambilan lahan secara paksa dan perlakuan semena-mena terhadap masyarakat,” tulis Syahdi Anto.

Menurut dia, Pulau Kalimantan, khususnya Pegunungan Meratus merupakan wilayah hutan lindung yang menopang kehidupan masyarakat sekitarnya, ratusan tahun mereka melestarikan hutan sebagai sumber penghidupan, penyedia oksigen, dan pelindung dari polusi.

“Jika seandainya izin tambang ini diberikan, maka masyarakat Kalimantan akan kehilangan sumber penghidupan yang selama ini mereka jaga dan lestarikan,” tegasnya.

Untuk itu, Syahdi Anto mengajak untuk bertanya pada diri sendiri, apa yang akan diwariskan pada anak cucu generasi mendatang, jika tanah airnya hanya tersisa lubang lubang yang dalam sisa tambang dan tak ada lagi hutan yang manaungi mereka.

Beragam komentar pun diberikan warganet atas petisi yang digaungkan Syahdi Anto. Nurhidayah Nurhidayah, misalkan dengan tegas tak ingin bumi HST dinodai tangan-tangan yang zalim.

Begitupula, Akhmad Toha, menulis tidak ingin lahan hijau di Kalimantan dirusak oleh perusahaan. Termasuk, siaran pers Walhi Kalsel soal ancaman kerusakan lingkungan jika Pegunungan Meratus ditambang.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.