14 Terdakwa Pesta Sabu Gang Mandor Hanya Dituntut 7 Bulan Rehabilitasi

0

DINILAI hanya pencandu narkoba, akhirnya 14 terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Ira Dwi Purbasari agar menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika di RSJD Sambang Lihum selama 7 bulan.

JAKSA Ira Dwi Purbasari di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/8/2019), menilai ke-14 terdakwa yang menggelar pesta sabu di sebuah kos di Gang Mandor, Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan ini, terbukti telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ke-14 terdakwa yang duduk berbaris di kursi panjang adalah Novie Hidayat, Muhammad Jaini, Nike Aulia Azzahra, Nurlatifah alias Tifah, Guruh Maulana, Aril Ramadhan, Reza Hasymi, Bugi Rahman, Nanu Silvanus Albert, M Juanda Edi Saputra, Okky Suma Rizkillah, Nugroho Cahyo Romadhon, Yansyah dan Deri Susanto.

BACA : Kesaksian 14 Terdakwa Pesta Sabu Gang Mandor Berbelit-belit

Dari fakta persidangan, jaksa Ira Dwi Purbasari juga menyadarkan pada hasil hasil Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditandatangani Agus Budiharta selaku kepala laboratorium tertanggal 25 Februari 2019.

Hal ini juga berdasar hasil assessment dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalsel yang merekomendasi ke-14 terdakwa yang rata-rata berusia produktif ini untuk menjalani rehabilitasi ketergantungan obat dan narkotika di RSJD Sambang Lihum. Termasuk, tim medis dari rumah sakit khusus milik Pemprov Kalsel itu.

BACA JUGA : Urine 14 Tersangka Pesta Sabu Positif, Ada Anak Pejabat Banjarmasin Terlibat?

Para terdakwa ini diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, usai mendapat informasi adanya pesta sabu digelar sebuah rumah kos di Gang Mandor. Hingga dari hasil penyelidikan, disita dua paket sabu seberat 0,64 gram (berat bersih 0,28 gram) serta peralatan isap sabu.

“Ke-14 terdakwa ini hanya pengguna bukan pengedar sabu. Untuk itu, kami minta agar majelis hakim menghukum para terdakwa ini dengan menjalani rehabilitasi selama 7 bulan di RSJD Sambang Lihum,” tutur jaksa Ira Dwi Purbasari.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (27/8/2019), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan kuasa hukumnya, M Akbar dari PBH Peradi Banjarmasin.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.