Tim Hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio Layangkan Somasi ke Bupati HSU

0

POLEMIK pengelolaan Pasar Alabio terus menggelinding. Terbaru, tim hukum dari perkumpulan pedagangan di pasar ini melayangkan somasi kepada Bupati HSU, Abdul Wahid, pada Selasa (2/11/2021).

SOMASI dilayangkan lantaran Wahid ditengarai melawan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ihwal gugatan para pedagang Pasar Alabio.

Bupati disebut memerintahkan petugas Pasar Alabio beserta pemegang hak sewa baru untuk membuka secara serentak seluruh kios Pasar Alabio pada Senin, 18 Oktober 2021. Sikap ini pun dianggap sebagai hal yang diduga sangat provokatif dan tidak menghormati putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menjatuhkan putusan memenangkan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) atas gugatan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan terkait hak sewa di Pasar Alabio (Kamis, 22/9/2021).

BACA JUGA: Soal Putusan MA Terkait Pasar Alabio, DPRD HSU Berencana Gelar Rapat Dengar Pendapat

Tim Advokasi Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A), Raziv Barokah, mengatakan putusan Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak harus berbesar hati menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.

“Tindakan yang tidak taat pada putusan tersebut sangatlah tidak etis dan melanggar hukum, serta memiliki konsekuensi baik administrasi, perdata, maupun pidana”. Jelas Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Advokasi Para Pedagang Pasar Alabio.

Raziv menambahkan, bahwa diketahui sebelumnya, Bupati HSU dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan mengeluarkan Pengumuman Nomor 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang mewajibkan anggota P3A membayar sumbangan sebesar Rp 262.500.000 dan Rp 50.000.000 agar dapat kembali menempati kios mereka di Pasar Alabio setelah renovasi. Selanjutnya akibat tidak sanggup membayar nilai sumbangan yang fantastis itu, P3A mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin dengan meminta permohonan yang pada intinya sebagai berikut:

  1. Mencabut Pengumuman Nomor 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020.
  2. Mengeluarkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio setelah renovasi.
  3. Menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A dengan nilai sumbangan yang realistis (Rp 5.000.000 s.d Rp 15.000.000).

BACA JUGA: Bupati HSU Abdul Wahid Kalah, MA Kabulkan Gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio

Menurut Raziv, walau sempat kalah di tingkat pertama dan tingkat banding, kondisi tersebut kini terbalik ketika Mahkamah Agung memutus membatalkan putusan 2 (dua) tingkat sebelumnya dan memenangkan P3A dalam perkara Pasar Alabio melawan Bupati HSU, Abdul Wahid.

“Apabila putusan Mahkamah Agung benar-benar tidak dilaksanakan Bupati HSU Abdul Wahid, maka gugatan administrasi, perdata, maupun laporan pidana akan dilakukan oleh tim advokasi P3A. Hal ini tentu akan menambah masalah hukum Bupati HSU, Abdul Wahid yang saat ini sedang dicekal oleh KPK RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek irigasi yang sedang hangat di Kabupaten HSU,” pungkas Raziv.

Surat somasi dari Tim Hukum Integrity Law diserahkan langsung perwakilan P3A, Muhammad Subeli ke Kantor Bupati Hulu Sungai Utara di Kota Amuntai. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.