Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 untuk Jaga Kelestarian Satwa di Habitat Aslinya

BIDANG Konservasi Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia (P3SI) Winardi Sethiono menyambut baik dan mendukung adanya regulasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia Siti Nurbaya menerbitkan aturan baru dengan menambah daftar satwa dilindungi dari 294 menjadi 921 jenis yang dilindungi, termasuk di antaranya adalah burung berkicau cucak rawa, kenari, dan kacamata jawa.

Foto : Natural Indonesia

“Melalui Permen LHK Nomor 20/2018, justru pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya,” ujar Winardi Sethiono, Jumat (10/8/2018).

Menurutnya, berdasarkan kajian LIPI, jenis-jenis burung banyak langka habitatnya di alam, meski saat ini banyak ditemukan di penangkaran. “Penetapan hewan dilindungi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, kriterianya yaitu mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik),” tutur pria yang juga penggemar burung ini.

Untuk meningkatkan jumlah populasi di habitat aslinya, telah dilakukan berbagai upaya konservasi di habitat atau insitu. Namun apabila tindakan konservasi insitu tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan kegiatan penangkaran yang hasilnya 10 persen harus dikembalikan ke alam (restocking).

”Jadi tidak benar kalau penangkaran burung dilarang. Justru ingin diatur agar terdata dengan lebih baik jumlah populasi habitat aslinya di alam,’

Penulis Afdi Achmad
Editor Andi Oktaviani

Ruangan komen telah ditutup.