Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak, Ernani Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun

0

ERNANI (63 tahun) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

WANITA paro baya ini, didakwa JPU melakukan tindak pidana sengaja membiarkan menyuruh atau turut serta lakukan penculikan dan (penjualan penjualan anak di bawah umur) atau perdagangan anak, dan diancam pidana melanggar pasal 83 Atas Perubahan UU RI Tahun Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU dalam beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah selama proses persidangan berkelakuan baik dan sopan dan mengakui semua kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dan tidak pernah dihukum.

Yang memberatkan, terdakwa Ernani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan. Pengadilan Negeri Banjarmasin akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.