Tegakkan Perda RTRW, Pergudangan Dilarang Berada dalam Kawasan Kota Banjarmasin

0

BELIED yang melarang pergudangan berada di dalam Kota Banjarmasin segera dilaksanakan pemerintah kota melalui proses survei dan pendataan.

HAL ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Gudang, termasuk soal zonasi kawasan industry dan pergudangan yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2021 tentang RTRW Banjarmasin tahun 2021-2041.

Perda Gudang Nomor 2 Tahun 2019 ini juga mencabut ketentuan yang ada perda sebelumnya. Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Izin Penumpukan Barang dan Pergudangan serta Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tempat Penyimpanan Barang.

BACA : Polda Kalsel Tetapkan Pemilik Gudang Penimbun Minyak Goreng Jadi Tersangka

Dalam perda itu diatur soal gudang terbuka dan tertutup. Untuk gudang terbuka ditetapkan seluas paling sedikit 1.000 meter persegi (m2). Sementara, luasan gudang tertutup di bawah 100 meter persegi (m2), gudang luasan 100 m2 hingga 1.000 m2 masuk kategori A dengan kapasitas penyimpanan 360 m2-3.600m2.

Kemudian, gudang tertutup golongan B ukuran 1.000 m2 hingga 2.500 m2 dengan kapasitas penyimpanan 3.600 m2 hingga 9.000 m2. Ada pula gudang tertutup golongan C dengan luasan 2.500 m2 dan kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m2. Sedangkan, gudang tertutup golongan D berupa gudang berbentuk silo atau tangka dengan kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 atau 500 ton.

BACA JUGA : Kepala Disdag Kalsel ‘Monitor’ Gudang Distributor Minyak Goreng

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menegaskan berdasar ketentuan yang berlaku memang keberadaan gudang tidak boleh lagi dalam kota.

“Untuk pergudangan diarahkan ke kawasan Lingkar Selatan (Jalan Gubernur Soebardjo) atau kawasan lainnya. Saat ini, kami tengah mendata gudang-gudang yang masih berada dalam kota,” ucap Ichrom Muftezar kepada jejakrekam.com, Senin (11/7/2022).

Mengacu ke Perda Nomor 2 Tahun 2019 ini, Tezar-sapaan akrab pejabat muda ini memastikan akan menuntaskan survei sekaligus pendataan gudang pada tahun 2022.

BACA JUGA : Gudang Terpelihara Secara Rutin, Bulog Kalsel Jamin Kondisi Beras Baik

“Semoga tahun ini bisa selesai. Jadi, para pemilik gudang yang ada di Banjarmasin harus segera melapor ke Disperdagin,” tegas Tezar.

Menurut dia, data gudang-gudang ini pun akan dimuat dalam aplikasi berbasis teknologi digital, sehingga mudah diakses publik. “Jadi, para investor yang ingin menanamkan modal ke Banjarmasin akan lebih mudah mendapat data yang valid dan akurat. Jadi, mereka bisa mengetahui apa saja jenis gudang yang ada di Banjarmasin, sehingga investasi tidak akan zonk,” katanya.

BACA JUGA : Sasar Ruko Jadi Gudang, DPRD Banjarmasin Rancang Raperda Pergudangan

Tezar tak memungkiri hingga kini pergudangan masih banyak berada di dalam kota. Khususnya, gudang yang menggunakan ruko atau bangunan sejenisnya.

“Untuk itu kami lakukan pendataan dulu. Jika sudah ada data, baru akan tindakan untuk mengarahkan ke luar kota, khususnya zonasi pergudangan yang sudah ditetapkan dalam Perda RTRW Kota Banjarmasin,” tegas Tezar.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/07/11/tegakkan-perda-rtrw-pergudangan-dilarang-berada-dalam-kawasan-kota-banjarmasin/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.