DPRD Banjarbaru Sahkan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Jadi Perda

0

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Banjarbaru pada Senin (7/8/2023) di Ruang Paripurna DPRD Banjarbaru.

KETUA DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan Perda ketahanan pangan pertanian dan perikanan yang baru disahkan tersebut merupakan usulan dari pemerintah Kota Banjarbaru. Dimana pada usulan tersebut sejalan dengan visi misinya yaitu urban farming.

“Dalam Perda ini diatur mulai dari perencanaan, pengawasan anggaran sampai pelaksanaannya.  Mengatur regulasi untuk penataan terkait pertanian perikanan termasuk peternakan di Banjarbaru,” ucap Fadliansyah usai paripurna.

BACA : 249 Pejabat Kota Banjarbaru Dilantik, Aditya Mufti Ariffin: Laksanakan Amanah Dengan Penuh Dedikasi

Dimana dengan adanya perda ini, ujar Fadliansyah setiap kegiatan yang dilakukan berdasar hukum bukan berdasar kebijakan.

“Misal hibah pupuk, bibit dan lain-lain hal itu harus ada regulasi hukumnya,” tuturnya.

Apalagi ujar Fadliansyah, didalam perda tersebut juga mengatur regulasi usaha izin.

“Juga diatur batas-batas tertentu terkait jarak permukiman dengan kawasan peternakan, pertanian, maupun perikanan. Disusun sebagai dasar acuan,” ucapnya.

Dengan disahkannya menjadi Perda, Fadliansyah berharap segala bentuk bisnis peternakan, pertanian, dan perikanan dapat sesuai dengan RTRW Banjarbaru.

BACA JUGA : 57 Pejabat Eselon III Baru Dilantik, Ini Pesan Walikota Banjarbaru

“Sehingga kawasan-kawasan tersebut memiliki  kawasan khusus tidak tergabung dengan area  pemukiman,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Arifin berharap dengan disahkannya perda ini segala bentuk sarana, fasilitas hingga perizinan untuk perikanan peternakan pertanian berjalan baik. 

“Karena memang kita perlu adanya perda ini. Hingga saat ini ada beberapa masyarakat melakukan peternakan tidak sesuai dengan kondisi lingkungan yang justru malah mengganggu. Dengan diatur perda ini maka dalam menjalankan perizinan, penataan lebih tertata lagi sehingga sesuai dengan RTRW,” ringkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.