Diversi Digelar PN Banjarmasin, Keluarga Korban Penusukan Ngotot Proses Hukum Berlanjut

0

PERISTIWA penusukan oleh siswa SMAN 7 Banjarmasin, terhadap teman sekolahnya, berkasnya sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

PELAKU adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat), dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana).

Meski tidak ada kesepakatan dalam upaya disversi di tingkat kejaksaan, PN Banjarmasin tetap mengambil langkah mendamaikan kedua belah pihak. Dipimpin oleh hakim Aris Dedy, keluarga korban dan pelaku dipertemukan dalam ruang mediasi.

BACA: Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin Segera Disidangkan Di Pengadilan

Kuasa hukum keluarga korban, Kurniawan mengatakan, meski kasusnya kembali dilakukan diversi, pihaknya tetap berharap pelaku tetap diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari pihak korban menginginkan perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Kurniawan usai menghadiri sidang diversi, Selasa (6/2/2024) siang.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati upaya hukum diversi, dan akan kooperatif untuk menghadiri setiap panggilan sidang atau proses mediasi di PN Banjarmasin. “Diversi ini kan upaya hukum juga, yang diatur dalam Undang-Undang. Jadi kami sebagai pihak korban mengikuti proses hukum yang ada,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.