Langgar PKPU 13/2020, Paslon Bawa Massa Lebihi Ketentuan Terancam Sanksi

0

PARA kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di ibukota Kalimantan Selatan kembali jadi sorotan, saat gelaran pengundian nomor urut calon Walikota-Walikota Banjarmasin di Hotel Golden Tulip, Kamis (24/9/2020) tadi malam.

MASALAHNYA, hampir seluruh para paslon ketika itu terlihat membawa tim pemenangan melebihi jumlah ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan saat pilkada. Aturan tersebut merupakan revisi dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebelumnya.

Dalam PKPU 13/2020 pasal 55 tersebut, saat pelaksaan pengundian nomor urut, hanya boleh dihadiri pasangan calon, dua perwakilan Bawaslu, dua penghubung pasangan calon serta 7 atau 5 anggota KPU.

Kendati acara yang digelar di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin itu dilaksanakan secara terbatas, dengan hanya menghadirkan pasangan calon dan satu orang pendamping dalam satu ruang.

Namun terpantau jejakrekam.com, di luar Ballroom hotel berbintang itu tampak sejumlah tim pemenangan hingga para elit partai politik pengusung menonton dari layar monitor yang telah disediakan KPU.

BACA : Sisa Baliho Diserahkan ke Panwascam, Bawaslu Apresiasi Penurunan Atribut Paslon Pilwali Banjarmasin

Kondisi itu rupanya tak luput dari pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin. Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu, Subhani mengaku sudah menerangkan PKPU 13/2020 itu.

Namun hal itu tak diindahkan oleh para paslon. Subhani menegaskan, pihaknya nanti akan segera menyampaikannya kondisi itu kepada Satuan Tugas (Satgas) Pelanggaran.

“Sebenarnya sudah diberitahukan kepada seluruh tim untuk tidak memenuhi lokasi pencabutan nomor, baik di dalam atau di luar,” kata Subhani.

Para paslon yang tak taat itu, menurut Subhani, bakal terancam sanksi administratif. Sebab tidak mengindahkan aturan penyelenggara pilkada yang tertuang dalam PKPU 13/2020.

BACA JUGA : Bawaslu Banjarmasin Ancam Sanksi Paslon yang Bandel Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengaku sudah memperketat setiap para pendukung datang yang ingin menyaksikan proses pencabutan.

Menurut Rachmat Hendrawan, kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara terbatas sebagai bagian dari penerapan PKPU yang baru. Ditambah lagi adanya Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020.

“Maklumat Kapolri. Yang salah satu isinya membatasi kegiatan pengundian nomor urut malam ini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.