Selidiki Pembelian Lahan Muara Tapus, Tim Kejagung Turun ke Amuntai

0

DUGAAN mark-up dalam pengadaan tanah Muara Tapus tahun anggaran 2016 senilai Rp 16,4 miliar, kini diusut tim jaksa pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Secara maraton, tim yang diterjunkan ke Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memeriksa beberapa pejabat, para penjual dan pembeli tanah hingga pihak terkait lainnya.

TERHITUNG sejak Senin (17/6/2019) hingga Kamis (21/6/2019), tim yang diterjunkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengorek keterangan sedikitnya 34 orang di Kantor Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Amuntai.

Hal ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung bernomor Print-94/F.2/Fd.1/11/2016, tanggal 12 November 2018 yang diteken Asri Agung Putra untuk penyelidikan pembelian lahan Muara Tapus senilai Rp 24 miliar itu.

Dari surat yang didapat jejakrekam.com, terlihat agenda pemeriksaan para terperiksa untuk meneliti legalitas tanah dan negosiasi harga. Mereka yang diperiksa antara lain H Hery Priyanto (Wakil Ketua Tim Pengadaan Tanah yang saat itu menjabat Asisten Administrasi Setdakab HSU), Kabag Hukum Setdakab HSU H Sofyan Syahrani, Rusdian Noor, Arya Rizky Ansyari (PPK Appraisal), berikutnya ada dua bendahara yang dikorek keterangan oleh tim penyelidik Jampidsus Kejagung.

BACA : Terbukti Korupsi Jembatan Mandastana, Direktur PT CBA Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Tak hanya, tim jaksa juga meminta keterangan para pemilik lahan di Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, seperti Ahmad Haji, Saberan, H Ahmad Mu’ithi, Hasrani, hingga Budi Nugroho, H Sapuani, Darmanto, termasuk beberapa warga yang membeli tanah.

Berikutnya, Wakil Ketua Tim Pengadaan Tanah tahun anggaran 2015-2016 yang juga Kepala BPKAD drh H Suyadi, anggota tim pengadaan tanah Syaifullah, hingga Kabag Pembangunan Setdakab HSU tahun 2015, H Nasruddin dan Kabag Umum Setdakab HSU tahun 2015-2016 H Warhamni, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten HSU Eddyan Noor Idur yang menjabat tahun 2015-2016 turut dimintai keterangan.

Tim jaksa pidsus juga mengorek keterangan Kepala Desa Muara Tapus tahun 2015-2016, Ahmad Effendi dan Camat Amuntai Tengah, Rahman Effendi, secara maraton hingga berakhir pada Kamis (20/6/2019). Berdasar agenda, Jumat (21/6/2019), tim penyelidik Jampidsus Kejagung RI akan melakukan peninjauan lapangan ke Desa Muara Tapus, Amuntai Tengah.

BACA JUGA : Gandeng TP4D, Pembangunan Sport Center di Cempaka Dilanjutkan

Sejumlah jaksa di Kejari HSU, termasuk Kajari HSU  Riyadi Bayu membenarkan tim Kejagung turun ke Amuntai untuk keperluan penyelidikan kasus dugaan mark-up pembelian lahan di Desa Muara Tapus, Amuntai Tengah.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji saat dikonfirmasi awak media di Banjarmasin, Selasa (18/6/2019), menyilakan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut ke Kapuspenkum Kejagung RI terkait pemeriksaan secara maraton sejumlah pejabat, warga dan lainnya dalam pembelian lahan di Muara Tapus. “Silakan tanya ke Kejagung saja,” ucap Munaji.

Sayangnya, saat dikontak via telepon genggam, Kapuspenkum Kejagung RI Mukri tidak aktif. Beberapa kali dikontak tidak tersambung, hingga berita ini ditayangkan.(jejakrekam)

 

Penulis Laporan Tim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.