Penertiban Baliho Bando A Yani Disimpulkan Ombudsman Tindakan Maladministrasi Satpol PP

0

KEPALA Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Noorhalis Majid menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) kepada Plt Walikota Banjarmasin, Hermansyah di Ruang Kerja Walikota, Balai Kota, Jumat (4/12/2020).

BERDASAR kajian dari Ombdusman Kalsel terkait laporan soal penertiban baliho bando di ruas Jalan A Yani, beberapa waktu lalu dengan pengadu dari Asosiasi Perusahaan Perikalan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

Sebagai terlapor adalah Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, dalam pengaduan yang diregister bernomor 0123/LM/VI/2020/BJM.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid mengungkapkan penertiban baliho bando di ruas Jalan A Yani merupakan bentuk maladministrasi atau penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut dalam penertiban bangunan reklame bando milik pelapor.

“Makanya, kami menyarankan Walikota Banjarmasin segera melakukan tindakan korektif dengan membentuk tim terpadu penertiban penyelenggara reklame yang bertugas menata reklame-reklame agar sesuai dengan aturan,” ucap Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Jumat (4/12/2020).

BACA : Tergantung Gelar Perkara, Kasus Baliho Bando Bisa Naik ke Tahap Penyidikan

Ia juga meminta agar Satpol PP dan Damkar Banjarmasin menunda pembongkaran bangunan reklame bando hingga berakhirnya kontrak [elapor dengan pihak ketiga.

Ombudsman juga merekomendasikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin segera mengakomdori perpanjangan izin reklame bando.

“Tentu harus disesuaikan dengan masa kontrak pelapor dengan pihak ketiga, dengan membayar jaminan biaya bongkar,” ucap Majid.

Sedangkan, menurut dia, untuk Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin bisa menarik pajak reklame terhadap pengusaha reklame yang sudah mendapatkan izin perpanjangan reklame bando.

Selain masalah baliho bando, Majid juga mengungkapkan Ombdusman juga telah menindaklanjuti laporan dari pengadu Mursidi yang diregistrasi bernomor 0100/LM/XI/2019/BJM.

BACA JUGA : Putuskan Status Quo, DPRD Banjarmasin Tunggu Putusan Pengadilan Soal Baliho Bando

“Dalam kasus ini, kami juga temuan bentuk maladministrasi penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam tindaklanjut laporan kegiatan penumpukan barang di Gudang Jalan Stadion Lambung Mangkurat,” ucap Majid.

Untuk itu, Ombudsman memberi tindakan korektif agar Pemkot Banjarmasin melakukan tindakan non yustisial kepada pemilik gudang, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.