Buktikan Unsur Pencemaran Nama Baik, Ahli Bahasa ULM Dihadirkan

0

PEMBUKTIAN unsur pencemaran nama baik dalam insiden pemasangan dua spanduk di lingkungan kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru serta depan Gedung KNPI Kalsel Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (26/6/2019).

KALI ini, jaksa penuntut umum (JPU) Rizki Purbo Nugroho menghadirkan ahli bahasa dari FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Sabhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono.

Dalam perkara ini, Muhammad Rizani yang merupakan Plt Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel sebagai terdakwa, yang diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq.

Ahli bahasa Indonesia ini pun dimintai keterangan ahlinya, untuk membuktikan apakah ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah dari bunyi spanduk yang dipasang terdakwa di dua tempat itu.

“Kalau ucapan atau tulisan belum ada bukti kebenarannya yang bersifat menuduh, tentu dalam tata bahasa bisa diartikan fitnah. Apalagi, kalau ada tujuan untuk menjelekkan seseorang,”  ucap Sabhan.

BACA : Biro Hukum Pemprov Kalsel Pastikan Isi Spanduk Informasi Mengada-ngada

Dosen program studi pendidikan bahasa dan seni FKIP ULM ini menegaskan selama tuduhan itu belum bisa dibuktikan, maka tuduhan itu mengandung unsur fitnah, karena merusak kehormatan orang lain. Terkecuali, jika ada buktinya.

Dalam perkara ini, Muhammad Rizani didakwa jaksa dengan dakwaan berlapis yakni dakwan primer menggunakan Pasal 311 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sesuai surat dakwaan JPU, terungkap perbuatan terdakwa Rizani yang dipicu sakit hati, karena gagal dilantik menjadi Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Setdaprov Kalsel pada 25 Januari 2019 lalu. Tudingan Rizani adalah Hanif Faisol yang merupakan Kepala Dishut Kalsel sebagai ‘dalangnya’.

Terdorong itu, Rizani pun memesan dibuatkan dua spanduk via handphone ke percetakan CV Trimitra Borneo, Jalan S Parman. Begitu jadi, spanduk itu lantas dipasang di lingkungan Kantor Pemprov Kalsel Banjarbaru dan Gedung KNPI Kalsel di Banjarmasin.

BACA JUGA : Tersebar Spanduk Bertuliskan Dugaan Markup Proyek Catut Kadishut dan Dispora

Tuduhan Rizani terhadap Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq cukup serius terkait proyek penghijauan yang diduga mark-up. Dasar tudingan Rizani, terkait harga bibit pohon antara Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu per batang, sedangkan di DIPA tahun anggaran 2018 tertera Rp 1 juta.

Ini berlanjut pada 24 Januari 2019, dnegna membuat spanduk berisi ajakan untuk menangkap Kepala Dishut Kalsel, atas proyek penghijauan di Jalan Achmad Yani hingga perkantoran Pemprov Kalsel, dari APBD tahun anggaran 2017 yang dituduh Rizani, tanpa persetujuan DPRD Kalsel.

Tak terima tuduhan itu, Hanif pun melapor ke Polda Kalsel karena merasa nama baiknya tercemar atas spanduk yang dipasang terdakwa Rizani. Gesekan keduanya berlanjut di jalur hukum hingga ke meja hijau pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M Rizani, Bujino A Salan menilai kasus yang menyeret kliennya merupakan kasus internal yang sebenarnya bisa diselesaikan di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Munculnya, tudingan adanya dugaan proyek-proyek siluman ini sendiri berawal dari gesekan dalam jabatan, sehingga mudah masuk pihak ketiga yang bermain,” kata Bujino. Sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2019) pekan depan.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.