Penambang Intan Trisakti Gugat Pemerintah RI Rp 10 Triliun

0

TIGA pendulang Intan Trisakti dari 25 penambang, yakni H Salman Junaid, H Hamsi dan H Mukri menggugat Pemerintah Republik Indonesia (RI) senilai Rp 10 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar pemerintah pusat membayar sisa pembayaran intan Trisakti sebesar 16675 karat yang ditemukan di Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Banjar (ketika itu belum masuk wilayah Kota Banjarbaru) pada 26 Agustus 1965 silam.

SEBAGAI penggugat, tiga penambang intan Trisakti yang tersisa itu menguasakan secara khusus kepada DR Masdari Tasmin SH MH, HM Sabri Noor Herman SH MH, Muhammad Mustangin SH, Indra Maulana SH, M Irana Yudiartika SH MH dengan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat No 155/PDT.GBT/LPLW/2017/PN JKT PST, tanggal 15 Maret 2017.

Kuasa hukum penggugat Dr Masdari Tasmin SH MH membenarkan, pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami sudah menggelar sidang pertama 27 April 2017, tetapi pemerintah tak hadir. Kemudian pada sidang kedua pada 4 Mei 2017 ternyata, pemerintah kembali tak hadir. Makanya, pada sidang ketiga tanggal 18 Mei 2017 mendatang, jika pemerintah kembali absen, majelis hakim meminta kami menyiapkan pembuktian dan bisa diputuskan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat,” ucap Masdari Tasmin kepada jejakrekam.com, Sabtu (6/5/2017).

Menurut Masdari, gugatan perdata senilai Rp 10 triliun itu mengacu pada surat nota dinas Departemen Pertambangan tertanggal 28 Agustus 1965 kepada Ketua Panca Tunggal Dati II Martapura,yang dibuat Direktur Utama badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambagn Umum Negara, R.I. Soebroto Imanwiredjo, yang diketahui Kepala Staf Dandim 1006 Banjar, dan anggota Kodim 1006 Banjar, pada diktum ke-4 tercantum bahwa telah ditransfer ke rekening penerima pada Bank Indonesia Unit I di Banjarmasin uang senilai Rp 200 juta sebagai panjar pertama. ‘Dari sini, jelas sisa uang yang dijanjikan pemerintah itu tidak dibayar. Makanya, kami hanya menuntut sisa harga uang balas jasa yang belum dibayar, bukan mencari intan Trisakti itu di mana? Sebab, hal itu menegaskan bahwa pemerintah telah cidera janji atau wan prestasi terhadap ke-25 penemu intan Trisakti, khususnya bagi tiga klien kami serta ahli waris 22 penambang intan tersebut,” beber mantan Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin ini.

Bukti lainnya, beber Masdari, adalah surat penghargaan yang dibuat Menteri Pertambangan, Armunanto atas nama Pemerintah RI (Kabinet Dwikora I) yang menjanjikan balas jasa yang sepadan. “Memang mereka diberi penghargaan dari sisa uang yang dibayar usai diperiksa keaslian intan Trisakti itu,” beber Masdari.

Makanya, dari ongkos naik haji ke-25 penambang itu diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah-Madinah dengan menggunakan kapal laut Tjut Njak Dien, setelah dipotong biaya kapal terbang dan langsung diantar Soeharto (saat itu belum Presiden RI ke-2) mencapai Rp 11,4 juta plus biaya selamatan.

Masdari mengungkapkan dalam sepajang sejarah tak pernah ditemukan intan sebesar intan Trisakti, seperti baru-baru ditemukan intan di Tanah Bumbu yang hanya 15 karat. “Penanaman intan Trisakti ini juga atas perintah Presiden Soekarno ketika itu. Namun, hingga kini, para pendulang atau penemu intan Trisakti ini dalam hidup dalam keadaan miskin dan memprihatinkan. Makanya, mereka menguasakan kepada kami untuk menggugat Pemerintah RI yang berkedudukan di Kementerian Sekretariat Negeri RI di Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta Pusat. Mereka hanya menagih sisa pembayaran uang yang senilai saat ini,” cetusnya.

Untuk itu, Masdari meminta dukungan masyarakat Kalsel, khususnya anggota DPD RI dan DPR RI asal Banua yang ada di Senayan Jakarta demi memperjuangkan nasib para pendulang intan Trisakti. “Nah, untuk pembayaran sisa uang intan Trisakti bisa saja nanti diajukan dalam APBN-Perubahan 2017. Sebab, sebelumnya di era Gubernur Kalsel HM Said pernah dilakukan mediasi, namun gagal. Makanya, kami akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Afdi NR

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Hakim

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.