Pengawas Pemilu se-Kalsel Diberi Arahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

0

MELALUI rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kalsel sengaja mendatangkan Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu RI, Rahmad Bagja guna memberikan arahan kepada pengawas pemilu Kalsel dan kabupaten/kota untuk pemahaman yang lebih mendalam di Hotel Nassa, Banjarmasin.

KETUA Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan hakkul yakin pada kampanye sekarang, proses administrasi itu akan lebih banyak antara peserta pemilu. Apalagi, saat ini ada dua temuan pelanggaran yang ditangani pengawas pemilu Kalsel. “Satu yang sudah berjalan. Satunya lagi yang akan masuk,” katanya kepada jejakrekam.com.

Akan tetapi, kata dia, yang baru masuk ini diakuinya masih dikaji untuk memastikan syarat formil atau materil terpenuhi atau tidak. Ia mengaku, tidak menutup kemungkinan saat mendekati penghitungan suara proses sengketa ini akan sangat banyak. “Sengketa baru ini masih dikaji. Belum bisa kami umumkan, takutnya bias,” ujarnya.

BACA : Bawaslu Kalsel Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Gerindra dan Hanura

Iwan membeberkan, sidang yang diproses saat ini ada di Kabupaten HST terkait salah penggunaan tempat sesuai dengan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP) Pemilu. “STTP-nya ditempat A, tapi dia menggunakan tempat B. Ini masih dalam proses,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono menyatakan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 466 menyebut, bahwa pengawas pemilu hingga ke tingkat Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses pemilu yang terjadi antara peserta dan penyelenggara ataupun antar peserta pemilu.

BACA JUGA: Belum Menganalisa Kasus, Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan

Aris menyebut, antar peserta dengan penyelenggara dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 memang tidak ada kendala. Namun, bagi dia, perlu mengkonkritkan seperti apa sengketa antar peserta. “Kemungkinan terjadi seperti apa?. Terkait objeknya bagaimana dan ruang lingkupnya. Itu semua kita satukan pandangan dan pemikiran,” ucapnya.

Sehingga hal itu, menurutnya bisa menjadi masukan dari Bawaslu RI untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bawaslu terkait dengan penyelesaian sengketa proses.

BACA LAGI:Memasang di Tempat yang Dilarang, Bawaslu HSU Lepas 47 APK

Sebab, jika mengikuti pola penyelesaian sengketa proses peserta dengan penyelenggara. Maka, ada beberapa kendala yang tidak bisa dilaksanakan, seperti objeknya ataupun ruang lingkupnya. “Ambil contoh, jika objeknya terpaku pada putusan KPU, maka di sana ada limitasi waktu bahwa bisa diajukan tiga hari sejak tanggal keluarnya putusan atau berita acara KPU,” katanya.

Sementara, bagi dia, kejadian antar peserta itu ada ditahapan kampanye. Jika mengacu pada objek tiga hari, maka tidak akan bisa diajukan ke Bawaslu. Makanya hal ini bisa menjadi masukan agar bisa diubah. “Sehingga ketika peserta pemilu mencari keadilan persoalan terkait sengketa kampanye itu bisa diselesaikan Bawaslu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.