242 Pemilih Tunanetra di Banjarmasin Diberi Surat Suara Braille

0

SAAT pemungutan suara nanti, dipastikan ada 242 pemilih difabel tunanetra di Banjarmasin akan menyalurkan hak suara pada Rabu, 17 April 2019. Untuk mengakomodir hak pilihnya, KPU Banjarmasin telah menyiapkan surat suara khusus braille, sistem tulisan sentuh.  

FASILITAS khusus ini diberikan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai amanat Pasal 341 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang memberikan hak sama kepada pemilih penyandang disabilitas di TPS.

“Surat suara khusus braille hanya diperuntukkan untuk kertas suara pemilihan presiden-wakil presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sehingga membantu para penyandang tunatera untuk menyalurkan hak suaranya,” kata Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khairunnizan kepada jejakrekam.com, Minggu (10/2/2019).

BACA :  KPU Pastikan Pemilih Difabel Salurkan Hak Suara di TPS Umum

Menurut dia, dengan surat suara khusus itu, pemilih tunanetra bisa meraba dan memilih sesuai dengan pilihannya, tanpa diketahui orang lain.

“Untuk akses kemudahan, kami juga member pendampingan atau dituntun saat berada di TPS. Yakni, ketika pemilih tunanetra menuju bilik suara, namun ketika mencoblos surat suara, pendamping harus meninggalkannya,” kata Nizan, sapaan akrab komisioner ini.

Menurut dia, pendampingan bagi pemilih tunanetra ini sangat penting, agar nanti tidak salah tempat. Ia mengaku hanya dua surat suara khusus yang diberikan untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan calon senator DPD RI di Pemilu 2019. Sedangkan, tiga surat suara lainnya untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI, sama dengan pemilih umum lainnya.

“Untuk pendampingan adalah petugas yang dipercaya bisa diambil dari KPPS, atau pendamping lainnya. Ini demi menjaga kerahasiaan para pemilih difabel tunanetra serta menjaga kerahasiaan pilihannya,” tutur jebolan FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

BACA JUGA :  Pemilih Difabel Kalsel 9.839 Orang, Penghuni Lapas Hanya 244 Miliki Hak Suara

Walau tidak diperuntukkan untuk surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Nizan memastikan netralitas penyelenggara pemungutan suara tetap terjamin. “Jadi, yang dipilih sebagai pendamping adalah orang kepercayaan dari pemilih tunanetra itu sendiri. Apalagi, dalam setiap TPS juga ditempatkan pengawas pemilihan dan pengawas yang diterjunkan Bawaslu,” kata Nizan.

Jika nantinya justru pemilih tunanetra tak ingin didampingi orang yang ditunjuk, Nizan mengatakan bisa saja melibatkan pengawas dari Bawaslu atau KPPS yang dapat membantu pemilih penyandang disabilitas menyalurkan hak suara. “Ya, itu nanti persoalan teknis di lapangan,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.