Datangi Fauzan Ramon, Warga Arab Saudi Minta Bantuan Hukum

0

SEORANG warga negara Arab Saudi, Abdul Halim Muhammad Zaini Tambul, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang, Fauzan Ramon.

BERSAMA dua saudaranya, mereka langsung menyambangi kantor hukum Fauzan Ramon di Jalan Pramuka Banjarmasin, Kamis (28/3/2024) pagi. “Kedatangan kami ke sini bermaksud meminta bantuan hukum kepada Pak Fauzan Ramon, terkait kasus sengketa lahan yang dialami saat ini,” ucap Abdul Halim kepada awak media.

Ia mengatakan, tanah yang bersengkata itu berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 8, Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. “Itu merupakan tanah milik almarhum kakek. Setelah meninggal dunia, diturunkan kepada almarhum ibu,” katanya.

BACA: Sidang Sengketa Proses Pemilu di PTUN Banjarmasin, Fauzan Ramon Sebut Surat Kuasa KPU RI Tak Sah

“Tanah itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1971. Berhubung kami berada di luar negeri sejak 1965, ketika pulang ke tanah air ternyata ada salah satu keluarga yang menerbitkan sertifikat baru pada 2011,” sambungnya.

Oleh sebab itu, dirinya berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Salah satunya dengan menggandeng pengacara ternama Fauzan Ramon. “Banyak orang yang merekomendasikan agar kasus ini ditangani Pak Fauzan Ramon. Apalagi beliau sangat sering menangani kasus serupa,” ungkapnya.

“Salah salah satunya saat beliau menangani sengketa lahan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru. Saya optimis Pak Fauzan mampu menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Fauzan Ramon mengaku bersyukur karena ada kliennya yang berasal dari Arab Saudi. “Advokat di Kalimantan sangat banyak, bahkan ribuan. Saya menjadi pengacara sejak 1992 atau hampir 32 tahun,” katanya.

Pertama kali menjadi pengacara, ia memiliki prinsip membela kebenaran. “Saat ini saya banyak membantu orang yang haknya atas tanah diambil oknum tak bertanggungjawab,” bebernya.

BACA JUGA: Menangkan Sengketa Tanah, Humayni Pinta Semua Pihak Patuhi Hukum

Contoh kasus, kata dia, seperti tumpang tindih sertifikat di kawasan Syamsuddin Noor Banjarbaru. “Klien saya itu memiliki lahan di dekat bandara. Namun saat pembebasan lahan, banyak orang yang juga memegang sertifikat,” imbuhnya.

Terkait kasus ini, dirinya bersama rekan akan mempelajari dan berjanji menyelesaikannya sampai tuntas. “Untuk honor tak saya minta. Saya cuma minta dana operasional, karena perjalanan Banjarmasin ke Kapuas memerlukan transportasi dan lain-lain,” ungkapnya.

“Saya membantu dengan ketulusan hati. Oknum yang melakukan perampasan akan saya tuntut sesuai hukum berlaku. Termasuk BPN, karena sudah jelas ada sertifikat, tapi diterbitkan lagi sertifikat baru. Inikan persoalan hukum,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.