Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Penusuk Di Depan Café Booze Trikora Terancam Hukuman Mati

0

MENUSUK korban yang terlibat dalam ‘duel’ berdarah di depan Café Booze, Jalan Trikora, Banjarbaru, hanya bisa tertunduk lemas saat dihadirkan ke publik.

MISAR alias Isar (43 tahun), warga Kelurahan Jawa Martapura ini pun mengenakan seragam tahanan Polres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (31/3/2022), Wakil Kapolres Banjarbaru Kompol Bimo Wedhyanto mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan Isar kepada korbannya, MH (34 tahun) karena sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol, hingga terjadi duel berdarah.

“Kurang dari 24 jam usai kejadian, pelaku berhasil diamankan tim gabungan yang bersembunyi di Angsau, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,” ucap Kompol Bimo Wedhyanto.

BACA : Geger Penusukan Hingga Meregang Nyawa, Pelaku Diringkus Tim Gabungan Di Pelaihari

Dia menjelaskan korban ditusuk hingga mengenai punggung belakang menembus paru-paru. Luka lainnya di bagian perut kiri hingga ususnya robek dan menyembul keluar. Berikutnya, luka sayatan di lengan, serta luka gores memanjang di bagian pinggang.

Konferensi pers Polres Banjarbaru atas kasus penusukan yang mengakibatkan nyawa melayang di depan Cafe Brooze Banjarbaru. (Foto Sheilla Farazela)

Wakapolres Banjarbaru ini mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dengan gagang yang telah lepas dan masih berlumur darah. Kemudian, sebilah sangkur lengkap dengan kumpangnya, selembar sarung bermotif merah hijau, botol miras merk Chivas Regal serta gelasnya.

BACA JUGA : Tersinggung Karena Omongan, Mumut Ditusuk Temannya Hingga Terkapar

Termasuk, beber dia, sepeda motor yang digunakan pelaku mendatangi korban bermerk Honda Vario warna hitam, mobil Daihatsu Rocky dengan nopol DA 1788 BH yang digunakan pelaku saat melarikan diri ke Angsau.

Senada itu, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banjarbaru Aiptu JM Segala menambahkan untuk pelaku penusukan hingga mengakibatkan korban tewas dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berujung pembunuhan berencana.

BACA JUGA : Ditengarai Jadi Otak Kasus Penipuan, Bekas Anggota Polisi Diburu Polres Banjarbaru

“Ancaman dari pasal ini adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata JM Sagala.

Menurut dia, pelaku sudah merencanakan pembunuhan kepada korban dengan sengaja membawa sebilah pisau. Karena, kejadian ini diawali cek cok mulut, kemudian pelaku mengambil sajam ke Martapura.

“Berikutnya, pelaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerang korban dengan dua buah pisau secara membabi buta yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Sagala.(jejakrekam)

Pencarian populer:motif pembunuhan Trikora
Penulis Sheilla Farazela
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.