Masuk Ranah Pidana Pemilu, Kasus Pejabat Pemkab Tala Tak Netral Diusut Polisi

0

PENGUSUTAN dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemkab Tanah Laut dalam mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati akhirnya bergulir ke tahap penyidikan kepolisian. Ini setelah, dari hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Panwaslu Tala, Polres Tanah Laut dan Kejari Pelaihari menemukan unsur tindak pidana pemilu.

KETERLIBATAN beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Laut dengan mengacungkan dua jari tanda dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, yang merupakan putra mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah di Lapas Sukamiskin, dinilai Sentra Gakkumdu telah terpenuhi alat bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan tindak pidana pemilu.

Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono kepada wartawan di Banjarmasin, Minggu (22/4/2018). “Berkas hasil proses klarifikasi terhadap para pelapor, terlapor serta pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan Panwaslu Tala. Kemudian dibawa kembali dalam bentuk kajian di Sentra Gakkumdu. Akhirnya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan di Polres Tanah Laut,” ucap Aris Mardiono, di sela-sela pemantauan penyerahan berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI di KPUD Kalsel.

Menurut Aris, proses pengusutan yang ditempo 5 hari kalender telah dipenuhi Panwaslu Tala, dengan memeriksa sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor terutama pejabat Pemkab Tala yang terlibat yakni Kepala Dinas (Kadis) BLHD, Kadis Tanaman Pangan, Kadis Pemuda dan Olahraga dan Sekcam di Kabupaten Tanah Laut bersama lainnya, serta saksi-saksi.

“Sabtu (21/4/2018), berkasnya sudah diserahkan ke Polres Tanah Laut. Jadi, proses penyidikan akan dijalankan Polres Tanah Laut, sesuai ketentuan akan berlangsung selama 14 hari kerja,” ucapnya.

Mantan wartawan ini mengungkapkan adapun pasal yang disangkakan kepada para pejabat Pemkab Tanah Laut sebagai terlapor adalah Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Dalam Pasal 71 ayat (1) disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ucap Aris Mardiono.

Selanjutnya, masih menurut dia, pengenaan pasal yang mengandung sanksi adalah Pasal 188 UU Pilkada ditegaskan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana penjara minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan penjara. “Dalam pasal ini juga disebut dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta,” ucap Aris.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini mengakui jika nanti telah memasuki tahapan penyidikan, tentu status bisa berubah dari terlapor menjadi tersangka. “Yang pasti, nanti akan dibuatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Selanjutnya, jika tahap penyidikan rampung, bisa diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelaihari. Semoga saja, kasus ini bisa sampai ke tahap penuntutan di pengadilan,” papar Aris.

Pria yang membidangi divisi hukum dan penanganan pelanggaran ini mengungkapkan tak hanya ditindaklanjuti ke tindak pidana pemilu, kasus pejabat Pemkab Tanah Laut ini juga bergulir ke dugaan pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara (ASN). “Kami juga memerintahkan agar Panwaslu Tala untuk membuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jadi, ada dua langkah penanganan perkara ini, tindak pidana pemilu serta rekomendasi ke KASN,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.