PBB Nilai Objek Kesalahan di Lembaga Penyelenggara Pemilu 2019

0

PELAKSANA Tugas (Plt) Sekretaris DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalsel Suriansyah menyatakan, tertukarnya penempatan antara daerah pemilihan (dapil) 6 dan 7 merupakan kesalahan internal PBB.

TAPI, objek kesalahan ini dinilainya berada di KPU Kalsel sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. PBB selaku parpol hanya memohon melakukan perbaikan atas kekeliruan tersebut. Sebab, ia menganggap perbaikan ini masih bisa dilakukan selama masih memungkinkan.

Menurutnya, apabila Bawaslu Kalsel merekomendasi untuk diganti, tentunya KPU Kalsel bisa melakukan, mengingat waktu dan tahapan tersebut diakuinya masih ada. “Tetapi mereka ngotot bahwa tahapan itu telah habis,” ucapnya usai sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu di kantor Bawaslu Kalsel, Kamis (4/10/2018)

Suriansyah menjelaskan, semestinya pekerja penegak konstitusi, parpol, Bawaslu dan KPU maupun masyarakat tentunya menginginkan bahwa konstitusi itu berjalan dengan baik dan demokratis.

Ia menambahkan, misalnya ada jalan konstitusi yang terhambat, ada baiknya dilakukan kompromi dalam melakukan perbaikan, agar semuanya berjalan baik.

“Mereka yang dapilnya tertukar hak dipilihnya akan hilang. Jadi itu mesti diluruskan, selama masih ada ruang,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PBB Dedi Wahyudi memgatakan, Jumat (5/10/2018) akan dilakukan sidang kembali pada pukul 15.00 Wita di kantor Bawaslu Kalsel dengan menghadirkan saksi mata dan ahli.

Mengenai permasalahan ini, menurutnya PBB bukan ingin menarik-narik KPU, tetapi selaku pelaksana regulasi Pemilu semestinya mengakomodir PBB sebagai salah satu peserta Pemilu. “Jadi, jangan berkesimpulan bahwa KPU sebagai lembaga yang ditarik-tarik oleh PBB,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.