Pasar Sentra Antasari-Pasar Lima Boleh Buka, Pasar Sejumput Ditutup Sementara

1

JAM operasional atau aktivitas di banyak pasar di Banjarmasin diperketat dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ibnu Sina bernomor 33 Tahun 2020, tertanggal 22 April 2020.

KEBIJAKAN ini pun efektif terhitung Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan berakhir 7 Mei 2020, namun potensi diperpanjang bisa terjadi jika laju penyebaran virus Corona (Covid-19) diukur dari jumlah dan sebaran kasusnya masih menunjukkan grafik peningkatan di ibukota Banjarmasin.

Lantas apa saja kategori pasar induk yang mendistribusikan bahan pokok diperbolehkan buka sesuai hari biasanya. Masuk kategori pasar induk berdasar penjelasan Perwali Banjarmasin Nomor 33/2020 itu adalah Pasar Sentra Antasari dan Pasar Lima, mencakup Blok Taman Sari, Blok Odi, Blok Sandang Pangan, Blok Pasar Lima Tahap I hingga VI, Blok Pasar Lima Laut, Blok Pasar Lima Beton, Blok Kapitol, Blok Samping Pasar Ayam, Blok Ansyar dan Blok Daging.

BACA : Sempat Sepi Akibat Corona, ‘Acil Asmah’ Buat Pedagang Pasar Tak Lagi Merana

Termasuk dalam kategori pasar rakyat skala kecil yang dibatasi waktu operasionalnya dari pukul 06.00-13.00 Wita (pasar pagi) dan pukul 14.00-18.00 Wita (pasar sore) baik milik Pemkot Banjarmasin maupun swasta terdapat 22 pasar.

Di antaranya, Pasar Abadi Beton (Pasar Lama), Pasar Kuripan, Pasar Telawang, Pasar Gedang, Pasar Pekauman, Pasar Pandu, Pasar Teluk Dalam Muara, Pasar Batuah, Pasar Jahri Saleh, Pasar Cemara, Pasar Banjar Raya, Pasar Teluk Tiram, Pasar Gawi Manuntung, Pasar Ksatrian/Pasar A Yani, Pasar Rawasari, Pasar Amal, Pasar Alalak Utara (HKSN Ujung), Pasar Binjai, Pasar Kayuh Baimbai, Pasar Basirih Selatan, Pasar Sungai Andai dan Pasar Alalak Selatan (Pasar Ferry).

Sedangkan, pasar skala rakyat kecil untuk kebutuhan sekunder mencakup Pasar Baru Permai terdapat Blok Baru Permai, Niaga, Blok Minseng, Blok Kujajing, Cempaka, Anda Optikal, Samping Cempaka dan Eks Pompa Bensin.

Berikutnya di kawasan Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru mencakup Blok Ujung Murung, Hotel Amandit, Pasar Besar, PKL eks Atap Biru, Atom Kilat, Sudimampir Baru, Kembang dan Keramik. Sementara di Pasar Sudimampir terdapat Blok Permata dan Blok Hanifah. Begitupula, Pasar Malabar, Pasar Tungging, Pasar Sudirapi, Pasar Titipan Sepeda, Pasar Cempaka, Blok Taman Sari; PKL Atap Biru,  Pasar Blauran, dan Pedagang Jamu Kawasan Pasar Baru.

Semua pasar rakyat skala kecil untuk kebutuhan sekunder bukan bahan pokok ini dibatasi jam operasional buka pukul 08.00 hingga 14.00 Wita (pasar pagi) dan sedangkan sore hanya boleh buka pada pukul 14.00-18.00 Wita.

BACA JUGA : Layani Pesan Antar Barang, 134 Pedagang Pasar Tradisional Gabung Acil Asmah

Dalam Perwali Banjarmasin ini menegaskan khusus untuk pasar sejumput atau pasar dadakan ditutup sementara. Daftarnya di antaranya terdapat di Jalan Saka Permai RT 13, Kelurahan Belitung Selatan, Jalan Simpang Anem RT 14 dan Jalan Simpang Belitung RT 01, Kelurahan Kuin Selatan, Barito Hulu depan Dermaga Banjar Raya Pelambuan, Pasar Halinau Mantuil, Pasar Byna di Jalan Austral Byna di Kelurahan Mantuil, hingga pasar Tungging serta jenis pasar dadakan tersebar di banyak kelurahan ditutup selama PSBB berlangsung.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/04/23/pasar-sentra-antasari-pasar-lima-boleh-buka-pasar-sejumput-ditutup-sementara/
Penulis Sirajuddin
Editor DidI G Sanusi
1 Komentar
  1. Layla berkata

    Permisi kalau pasar yang ada di saka permai itu setau saya sesuai saja dengan edaran yang ada baik dalam waktu beroperasi bahkan juga jam kerja pasar yang selalu buka di pagi hari jam 7 pagi sampai dengan jam sebelas siang saja, bukan jenis pasar yang satu hari penuh seperti pasar yang di jelaskan di tempat yang lainnya yang di samaratakan dan juga menurut saya pasar ini sangat penting menyediakan sembako untuk
    kebutuhan sehari2 kami tak perlu jauh-jauh untuk pergi membeli kebutuhan pokok sehari-hari warga sekitar termasuk saya sendiri adalah salah satu warga saka permai yang bingung kalau pasar ini di tutup maka kami di kawasan ini tentu akan lebih jauh menempuh jarak yang ada untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari… Bagaimana hal ini bisa di berlakukan bahkan pasar sendiri sudah memenuhi kriteria yang ada untuk tidak di tutup selama jalannya PSSB, mohon di jawab terimakasih… 🙏

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.