Usai Pasar Harum Manis, Disperdagin Banjarmasin Bidik Terbitkan SHPTU Pedagang Pasar Sudirapi

0

PASAR-pasar yang dikelola dan dimiliki oleh Pemkot Banjarmasin akan segera diterbitkan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU).

PEMBERIAN dokumen yang menjadi dasar atau acuan hukum berdasar Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin, dan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Hal ini menyusul berakhirnya masa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seperti Pasar Harum Manis di Jalan Pasar Baru ‘dikuasai’ oleh PT Panca Karya Hasna usai mengelola sejak 1980, sehingga bangunan pasar itu harus menjadi aset daerah.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengungkapkan usai Pasar Harum Manis, segera menyusul adalah Pasar Sudirapi.

“Insya Allah, untuk Pasar Sudirapi dari 38 persil, sudah ada 22 persil yang siap menyerahkan aset bangunan kepada pemerintah kota dan bersedia membayar retribusi,” ucap Ichrom Muftezar kepada jejakrekam.com, Minggu (7/1/2023).

BACA : Capai Kesepakatan, Pengelolaan Pasar Harum Manis Pindah Tangan Kepada Pemkot Banjarmasin

Menurut dia, dengan diterbitkannya SHPTU bagi para pedagang yang menempati kawasan pasar seperti Pasar Harum Manis dan Pasar Sudirapi berdasar kesepakatan berlaku selama 20 tahun sebagai alas hak berdagang dan penarikan retribusi pelayanan pasar.

“Sebelumnya, memang ada 320 unit atau persil di Pasar Harum Manis yang telah diterbitkan SHPTU. Kesepakatan ini menguntungkan kedua belah pihak baik pemerintah kota maupun pedagang,” ucap Tezar, sapaan akrab pejabat muda Balai Kota ini.

BACA JUGA : Minimalisir Kehilangan Potensi Retribusi Pasar, Disperdagin Banjarmasin Terapkan Digilitasi

Dengan begitu, menurut Tezar, para pedagang yang bekerja sama dengan Pemkot Banjarmasin bisa membayar retribusi per bulan. Terlebih lagi, potensi retribusi pelayanan pasar di Pasar Harum Manis bisa mencapai Rp 300 juta per tahun sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini tercatat ada 29 pasar menjadi milik Pemkot Banjarmasin dengan potensi retribusi pelayanan pasar mencapai Rp 7,8 miliar pada 2022 lalu. Kemudian, pada 2023 target dinaikkan menjadi Rp 8,5 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.