Tarif Parkir Naik April Mendatang, Dishub Wanti-wanti Masyarakat Dari Oknum Juru Parkir

0

KENAIKAN tarif parkir untuk kendaraan bermotor di Banjarmasin, akan mulai diberlakukan pada bulan April atau Mei mendatang.

KENAIKAN tarif ini menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, yang disahkan tahun lalu. Menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2016.

Perda yang rampung di akhir Tahun 2023 itu berisi, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Hal itu akan membuat kenaikan tarif, sebanyak 200 kantong parkir yang ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

BACA: Berlaku 2024, Tarif Parkir di Banjarmasin Naik, Kadishub : Semoga Bisa Diterima Masyarakat

Menurut Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, diberlakukannya kenaikan tarif ini pada bulan April atau Mei mendatang, bukan tanpa alasan.

Pasalnya, pihaknya memerlukan sosialisasi terlebih dahulu. Baik itu kepada pengelola, juru parkir (jukir), hingga masyarakat. Yang padahal bisa saja diberlakukan pada 5 Januari tadi. Atau tak lama seusai rampungnya perda yang baru itu.

“Sebenarnya, sosialisasi dari mulut ke mulut sudah dilakukan. Tapi, kami juga mengajukan format sosialisasi ke Pak Wali,” ucapnya, Jumat (16/2/2024).

“Saat ini formatnya sudah disetujui. Tinggal menunggu arahan Walikota untuk disosialisasikan. In syaa Allah sesegeranya,” tambahnya.

BACA JUGA: Cukup Banyak Masyarakat Membayar Tarif Retribusi Parkir Berlebih

Untuk rentang waktu sosialisasi sendiri, Slamet membeberkan akan dipatok selama 3 bulan, dimulai sejak Februari 2024.

Maka bila berhitung, kenaikan tarif baru untuk parkir kendaraan bermotor ini bakal berjalan di bulan April atau Mei mendatang.

Lalu, apa dasar Dishub menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor itu? Slamet menjelaskan, bahwa itu sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011. “Di perda itu ada amanah, paling lama tiga tahun, harus ada evaluasi atau penyesuaian terkait dengan besaran tarif parkir,” jelasnya.

“Bila dihitung sejak Tahun 2016, artinya sudah lebih enam tahun tidak disesuaikan. Ini pula yang mendasari kami untuk melakukan penyesuain tarif,” tekannya.

BACA LAGI: Masih Banyak Titik Parkir Yang Bermain Tarif, Dishub Banjarmasin Lakukan Penindakan

Terkait dengan nominal kenaikan tarif sendiri, dirinya mengungkapkan itu hanya akan berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Bila semula kendaraan roda dua dan sejenisnya dipatok Rp 2 ribu sekali parkir, nantinya berubah menjadi Rp 3 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, bila semula dipatok Rp 3 ribu, nantinya berubah menjadi Rp 5 ribu untuk sekali parkir.

Adapun kendaraan berat misalnya bus dan lain sebagainya, tarifnya masih sama. Paling tinggi, dipatok Rp 10 ribu.

Terpisah, Kepala UPT Parkir di Dishub Banjarmasin, Umar mengatakan, untuk mengantisipasi adanya permainan tarif parkir sebelum resmi dinaikkan, ia meminta agar masyaraka waspada.

Di sisi lain, ia juga menjanjikan bahwa akan terus melakukan pengawasan. “Sosialiasi dan imbauan juga terus kami lakukan, terutama kepada pengelola kawasan pakir berikut jukirnya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.