Satu Frekuensi Awasi Tungsura, Bawaslu Tabalong Bekali  12 Panwascam dan 131 Panwaslu Desa/Kelurahan

0

BAWASLU Kabupaten Tabalong menyiapkan jajarannya dalam pengawasan proses perhitungan suara pada 906 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

GUNA memperdalam pemahaman pengawasan penghitungan suara (tungsura) pada 14 Februari 2024,Bawaslu Kabupaten Tabalong menghelat rapat koordinasi di Emerald Lounge and Meeting Room Pembataan, Tanjung,.

Rapat koordinasi dibagi dalam tiga gelombang selama tiga hari pada 1-3 Februari 2024 diikuti 12 Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan 131 Panwaslu Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Tabalong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan dengan pembekalan tersebut, proses pengawasan tungsura bisa lebih efektif bagi petugas di lapangan.

Guna memberi pemahaman mendalam kepada para peserta, sejumlah narasumber dihadirkan. Di antaranya, jajaran pimpinan KPU Tabalong; Muhammad Husain, Indri Hidayat, M. Sunaryo, dan Cicik Agus Sulistiyani serta pegiat pemilu, Syahrani.

BACA : Dari 3.573 APK Peserta Pemilu, Bawaslu Tabalong Copot 215 Baliho Caleg Langgar Aturan

“Materi yang dijabarkan para narsum berisi seputar kebutuhan dan pendistribusian logistik pemilu, dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan,” kata Mahdan kepada jejakrekam.com, Senin (5/2/2024).

Menurut dia, dengan rapat koordinasi jajaran Bawaslu Tabalong secara berjenjang dapat disamakan frekuensi dalam pengawasan ketersediaan dan pendistribusian logistik tungsura untuk setiap TPS.

“Termasuk bagaimana KPPS dalam menjalankan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin Bawaslu Tabalong ini.

Hal ini diatur PKPU No 25 Tahun 2023 tentang tungsura. Dalam belied ini disebutkan tahapan tungsura meliputi persiapan pemungutan, pelaksanaan pemungutan, persiapan penghitungan dan pelaksanaan penghitungan suara.

BACA JUGA : Diancam Pidana, Bawaslu Tabalong Larang Parpol Terima Dana Kampanye dari Sumber Tak Jelas

“Untuk itu perlu dilakukan pemetaan dan potensi kerawanan terhadap persiapan maupun pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing wilayah kerja pengawas,” kata Mahdan.

Masih menurut dia, pengawasan itu juga terkait akurasi data pemilih pasca rekapitulasi DPT Tabalong tertanggal 20 Juni 2023, yakni 186.424 pemilih yang tersebar di 131 kelurahan desa.

“Akurasi dilakukan agar PTPS dapat menandai dan mencatat data pemilih penyandang disabilitas, berubah status TNI/Polri, belum memiliki KTP elektronik, pindah domisili, pindah memilih dan meninggal dunia sebelum tungsura, ” imbuh Mahdan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.