Ada 107 Titik Parkir Tersebar di Banjarbaru, Pendapatan Pajak dan Retribusi Parkir Diduga Bocor

0

PAJAK dan retribusi parkir di Banjarbaru jadi sorotan anggota DPRD Kota Banjarbaru. Bagaimana tidak, pendapatan daerah pada bidang transportasi tersebut diduga mengalami kebocoran.

DUGAAN ini terbongkar ketika pihak legislatif panggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru terutama bagian Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pokok utama bahasan dugaan kebocoran retribusi parkir, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Tarmidi mengungkapkan pihaknya mengantongi data yang membingungkan. Ini karena retribusi parkir yang masuk ke pendapatan daerah dinilai tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

BACA : Ada Parkir Khusus Sepeda di Murjani, Tahun Depan Giliran Masjid Agung Banjarbaru

“Contoh di Lapangan Murjani Banjarbaru. Dari hasil uji petik, dalam sehari diperoleh sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta. Artinya, dalam satu bulan bisa diperoleh sampai Rp 48 juta. Masya hanya bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 3 juta. Patut diduga ini akibat adanya kebocoran,” kata Tarmidi kepada jejakrekam.com, Jumat (7/10/2022).

Menurut dia, Komisi II DPRD Banjarbaru yang membidangi keuangan mendorong agar Dishub terus menggenjot PAD dari pajak dan retribusi parkir. Termasuk, menekan potensi kebocoran yang merugikan keuangan daerah.

BACA JUGA : Di Tengah Guyuran Hujan, Satpol PP Banjarbaru Bongkar 14 Warung PKL di A Yani Km 27

Diketahui, sebaran area parkir di Banjarbaru sebanyak 107 titik. Di mana, 66 titik masuk kategori pajak parkir, dan 33 titik itu masuk pada retribusi parkir.

“UPT Perparkiran Dishub Banjarbaru menjanjikan polemik tersebut berakhir di tahun 2023. Kami Komisi II sendiri tak ingin polemik ini dibiarkan berlarut dan angka perolehan pajak dan retribusi parkir masih sama seperti sebelumnya,” papar legislator PKB.

BACA JUGA : Gedung Baru BPS Banjarbaru Diresmikan, Kinerja Pegawai Diharapkan Lebih Baik Lagi

Terpisah, Kepala UPT Perparkiran Dishub Banjarbaru Heru Suseno membeberkan, jajarannya berkomitmen untuk mencegah terjadinya dugaan kebocoran pajak dan retribusi parkir.

“Dari 107 titik izin parkir, semuanya dimasukkan dalam retribusi parkir. Dari hasil koordinasi, peninjauan ke lapangan dan pemilahan dari 107 titik parkir rupanya ada 66 titik parkir yang dikategorikan sebagai pajak parkir, karena menggunakan lahan pribadi,” beber Heru.

BACA JUGA : Pasar Bauntung Raih Sertifikat SNI, Walikota Banjarbaru Aditya Pesan Fasilitas Dijaga Baik

Dengan sisa 33 titik di tepi jalan umum, Heru akan telusuri mengapa belum menyetor retribusi, karena ada yang belum setor selama beberapa bulan. Ini data yang sudah dipilah.

“Sejak Selasa (4/10/2022) lalu, kami telah melayangkan surat edaran kepada pengelola parkir di 107 titik yang tersebar. Isinya untuk penagihan setoran atau tunggakan yang belum terbayarkan ke kas daerah. Kita surati mereka untuk segera menyelesaikan,” papar Heru.

BACA JUGA : Lapangan Dr Murdjani Banjarbaru Terus Bersolek, Kini Dilengkapi Akuarium Ikan Koi

Diedarkannya surat edaran itu, Heru memastikan akan banyak pengelola parkir yang datang ke UPT Perparkiran untuk konfirmasi terkait surat edaran yang dilayangkan oleh jajarannya. Termasuk pembaruan data, jika ada pengelola parkir yang tak lagi mengelola parkir. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/08/ada-107-titik-parkir-tersebar-di-banjarbaru-pendapatan-pajak-dan-retribusi-parkir-diduga-bocor/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.