Ichwan Noor Chalik Laporkan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel ke Ombudsman RI

1

KETUA Pansel PDAM Bandarmasih Ichwan Noor Chalik menggugat Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang dianggap menganulir ketentuan dari UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan berniat melaporkan ke Ombudsman RI.

ICHWAN menilai apa yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel tidak prosedural. Sebab Edwar selaku pelapor tidak pernah mengajukan keberatan ke Timsel, baik secara lisan maupun tertulis, semestinya mendapat penolakan. “Itu sangat jelas bahwa si pelapor tidak menyampaikan laporannya kepada si terlapor,” ujarnya.

Menurut Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih ini, merujuk pada UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, di dalam pasal 24 ayat 1 huruf c dijelaskan bahwa setiap pelapor harus terlebih dulu melaporkan kepada yang terlapor.

Mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin ini menganggap Ombudsman RI Perwakilan Kalsel jangan beralasan dengan UUD Nomor 25 tentang Pelayanan Publik pasal 46 ayat 2 yang memang berkewajiban menyelesaikan pengaduan.

“Selama ini hanya sosialisasi tentang UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tetapi UU Ombudsman sendiri tidak disosialisasikan, hingga masyarakat tidak mengetahui hal itu,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin ini mengungkapkan, setiap pengaduan yang diselesaikan Ombudsman ini diharuskan melapor kepada terlapor. Bagi dia, Ombudsman selama ini hanya menyatakan terlapor melakukan maladministrasi. Sedangkan Ombudsman sendiri dianggapnya tidak prosedural.

Ichwan menilai bahwa apabila pelapor tidak melaporkan ke terlapor terlebih dulu, maka Ombudsman semestinya mendapat penolakan, bukan malah menerima laporan tersebut. “Nanti akan saya laporkan ke Ombudsman pusat. Meskipun Ombudsman Pusat sendiri yang salah dan saya inginkan ada tindaklanjut pelaporan ini,” ucapnya.

Terlepas dari itu, Ichwan mengatakan, yang terpenting adalah proses seleksi pimpinan PDAM bisa selesai. Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilahirkan itu cacat hukum, karena Ombudsman dianggapnya melawan hukum.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani
1 Komentar
  1. Abdullah,SH berkata

    Gugatan aja pak nur tahu

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.