2 Tokoh NU Banua Bersaing Lewat PDIP Ikut Kompetisi Perebutkan 6 Kursi DPR RI Dapil Kalsel 1

0

FORMASI bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1 menyuguhkan dua sosok tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ikut berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang.

HAL ini terlihat pada pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI dapil Kalsel 1 mencakup Kabupaten Batola, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong yang menyediakan 6 kursi parlemen Senayan Jakarta.

Dalam DCS PDI Perjuangan untuk dapil Kalsel 1, Berry Nahdian Forqan (Sekretaris DPD PDIP Kalsel) yang juga Sekretaris PWNU Kalsel berada di nomor urut 1. Sedangkan posisi nomor urut 2, ada mantan Ketua NU Kalsel HM Syarbani Haira yang kini Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalsel periode 2021-2026.

Sedangkan, di nomor urut 3, ada Rosiyati MH Tamrin seorang penulis serta nama lainnya. Menariknya, nama petahana anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tak tercantum dalam DCS.

Masuknya nama Syarbani Haira dalam DCS anggota DPR RI dari PDIP pada Pemilu 2024 yang akan berlaga di dapil Kalsel 1 tak dipungkiri Berry Nahdian Forqan.

BACA : Taati Perintah Megawati Soekarnoputri, PDIP Kalsel Siap Menangkan Sahbirin-Muhidin

“Sebab, pengusulan caleg DPR RI itu memang kewenangan penuh dari pusat (DPP PDIP),” kata Sekretaris DPD PDIP Kalsel, Berry Nahdian Forqan kepada jejakrekam.com, Minggu (20/8/2023).

Apa tanggapan HM Syarbani Haira? Dia mengakui saat ini belum memutuskan mundur dari sebagai Wakil Ketua Baznas Kalsel, karena masih dalam pertimbangan.

“Ya, pasti nanti ada saatnya mundur, kan masih DCS belum memasuki tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI Pemilu 2024,” kata Syarbani Haira dikontak terpisah oleh jejakrekam.com, Minggu (20/8/2023).

BACA JUGA : Luncurkan Program Bakti Banua, Baznas Kalsel : Demi Jaga Alim Ulama dan Anak Yatim

Ia mengaku memang ada ketentuan soal mundur dari Baznas. Bahkan, Syarbani berujar bisa saja nanti batal mencalon DPR RI atau mundur dari Baznas dan hanya menjadi anggota (staf) merupakan dua opsi yang harus dipilihnya. “Tunggu saja,” ucap Syarbani singkat.

Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat pada Pasal 11 huruf g bahwa anggota Baznas yang diangkat dilarang menjadi anggota partai politik (parpol).Ini demi menjaga netralitas lembaga penghimpun zakat, sedekah dan infaq dari umat Islam ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.