JPU Tuntut Harta Terdakwa Lian Silas Dirampas untuk Negara

0

SIDANG pembacaan tuntutan terhadap Lian Silas kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (26/3/2024).

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Wayan dan Masuri menuntut agar harta kekayaan Lian Silas yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) narkotika, seluruhnya dirampas untuk negara.

“Menuntut agar seluruh harta kekayaan dirampas untuk negara,” ucap Masuri dalam persidangan.

BACA : Terima Rp 10 Miliar Dari Lian Silas, Babah : Itu Utang Untuk Jual Beli Tanah

JPU berpendapat, bahwa ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu sudah pantas dilakukan. Sebab mereka berkeyakinan Silas dengan terang benderang telah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Diantaranya, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah aliran dana melalui sejumlah rekening bank yang diterima Silas dari kaki tangan Miming, yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

BACA JUGA :  Transfer Ratusan Juta Hingga Beli Aset di Malang, Ini Pengakuan Yusa di Sidang TPPU Lian Silas

“Rekening yang dikuasai Silas terindikasi jaringan narkotika Fredy Pratama,” kata Wayan.

Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah para saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Dimana duit hasil bisnis narkotika Fredy Pratama alias Miming memang mengalir ke Silas selaku orangtuanya.

Bahkan dalam pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan tadi, Silas pun tak membantah akan hal itu. Bahwa dia memang menerima aliran dana hasil bisnis narkotika baik langsung maupun tak langsung dari Miming.

BACA LAGI :  Lian Silas; Papah Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa Pasal Berlapis Saat Diadili Di PN Banjarmasin

Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar Silas dihukum pidana selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Usai pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak pun memberikan waktu kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun. Sidang dilanjutkan pada Jumat 5 April 2024 dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa,” pungkas Jamser.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.