Kuburan Rahel Dibongkar, Polisi Lakukan Autopsi Buktikan Nazirwan Aniaya Anaknya

0

MASIH ingat dengan M Nazirwan (52 tahun). Pria yang bekerja sebagai penjaga malam di Gang Masjid Jami 2, Kecamatan Banjarmasin Utara ini yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya Rahel (9 tahun) hingga tewas pada Kamis (1/11/2018) lalu. Untuk memperkuat alat bukti terjadinya tindak pidana kekerasan, akhirnya pihak Polresta Banjarmasin melakukan autopsi jenazah yang berlangsung Selasa (6/11/2018).

USAI kuburan korban dibongkar, jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD Ulin Banjarmasin. Tampak terlihat, turut menyaksikan proses autopsi, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarko, Kabiddokkes Polda Kalsel AKBP Erwin serta Wakil Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony F Lumban Gaol.

Korban Rahel dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (1/11/2018). Kemudian, pada Jumat (2/11/2018) dimakamkan di daerah Mantuil, Banjarmasin Selatan. Melihat sang anak yang sudah terpisah usai dirinya bercerai dengan Nazirman, ibu korban Lina Sapitri tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya. Ia mengaku shock begitu mendengar buah hatinya justru tewas di tangan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban.

Lina Sapitri pun dengan mata nanar, menyaksikan jenazah korban terbungkus kain kapas yang dipenuhi lumpur di depan kamar mayat RSUD Ulin. “Mantan suami saya itu memang orangnya temperamental. Selalu emosi, apalagi kalau dia lagi mabuk. Apa saja yang ada di rumah dilempar semua. Bahkan, saya sering dipukul,” ucap Lina Sapitri, bercerita kepada wartawan.

Ia mengaku punya satu anak hasil perkawinan dengan suami pertamanya. Umurnya 4 bulan, namun sang buah hati itu sudah meninggal. Lina Sapitri pun menyebut anaknya juga meninggal dunia tidak wajar, karena disiksa dan dicekik lehernya oleh Nazirwan, yang merupakan suami kedua sekaligus sang mantan. “Saya sudah berpisah dengan Nazirwan ini jalan dua tahun lebih,” kata Lina Sapitri.

Kini, Lina Sapitri tak sendiri lagi. Dia telah bersuami kembali dengan seorang pria warna keturunan Tionghoa. Ia pun menuntut agar Nazirwan sebagai pelaku pembunuhan putrinya dihukum seberat-beratnya. “Kalau perlu dihukum mati. Siapa tahu, adik korban yang masih tersisa dua orang itu bisa saja nanti dibunuh dia,” ujar Lina Sapitri.

Sementara itu, adik korban yang berusia lima tahun berinisial R, bercerita bahwa kakaknya Rahel itu tewas akibat dipukul sang ayah dengan palu dan ikat pinggang. “Kakak saya dipukul ayah, karena masalah handphone yang tidak hidup-hidup, usai dipakai kakak saya. Kemudian, handphone itu hidup lagi, ternyata karena salah memasang baterai dalam keadaan terbalik,” tuturnya..

Sedangkan, Paur Dokter Forensik Biddokes Polda Kalsel, Ipda Supriyadie mengungkapkan kegiatan autopsi langsung ditangani dokter Mursad, yang dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wita. “Untuk hasilnya, nanti disampaikan dokter Mursad yang merupakan dokter spesialis forensik. Kami ingin tahu persis apa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Sony F Lumban Gaol menambahkan pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi. Dengan data hasil autopsi, penyidik bisa mengetahui fakta yang terjadi atas kejadian yang menimpa korban, Rahel. “Apalagi terbukti korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh ayahnya, maka kami akan kenakan pasal pembunuhan berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP serta pasal-pasal yang ada di UU Perlindungan Anak,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.