Pertunjukan Musik di Rapat Pleno, KPU Banjarmasin ‘Tabrak’ PKPU 13/2020?

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin jadi sorotan saat menggelar kegiatan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Kamis (24/9/2020) malam.

PIHAK
penyelenggara pilkada itu tanpa sadar menabrak Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

BACA : Langgar PKPU 13/2020, Paslon Bawa Massa Lebihi Ketentuan Terancam Sanksi

Dalam Pasal 55, PKPU itu menyebutkan, pengundian nomor urut paslon digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.

Kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 anggota KPU provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten/kota.

Namun fakta di lapangan, KPU Banjarmasin melebihkan jumlah orang yang hadir sesuai ketentuan tersebut. Kendati pembatasan jumlah peserta di dalam rapat yang diadakan di ruang tertutup di hotel berbintang itu dilakukan seolah ekstra ketat.

Bahkan sampai-sampai awak media yang memiliki kepentingan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dibatasi. Dan, peliputan secara langsung hanya bisa dilakukan di luar ruangan melalui sarana siaran langsung. Sarana siaran langsung itu pun tidak maksimal. Lantaran, audio-nya telat keluar. Alhasil, media yang menyimak rapat pleno penetapan itu pun merasa kesulitan.

BACA JUGA : Bawaslu Banjarmasin Ancam Sanksi Paslon yang Bandel Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye

Memboyong grup band dan penari bukan pelanggaran pertama. Sebelumnya KPU Kota Banjarmasin juga menabrak aturan lain. Yakni terkait penyerahan SK penetapan pasangan calon. Mereka melakukan penyerahan secara langsung dengan mengundang para paslon.

Ketua Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah mengatakan bahwa keberadaan band dan penari hanya untuk mengisi waktu. Dalihnya, dia menyatakan hanya menggunakan musik. Bukan konser.

“Acara kita adalah rapat pleno. Tetapi di dalam rundown acara, untuk mengisi waktu kita menggunakan pertunjukan musik, bukan konser,” dalihnya.

Sementara Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar yang juga berhadir dalam kesempatan itu seolah tak mempermasalahkan rangkaian kegiatan tadi malam.

Ia mengklaim, pengawasan sudah sesuai dilakukan dengan prosedur yang ada. Baik persoalan tata cara pelaksanaan maupun protokol kesehatan. Sebagaimana yang diatur di PKPU Nomor 13.

Kemudian juga sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) bahwa yang berhadir di dalam hanya beberapa orang yang sesuai dengan yang ada di PKPU.

“Di PKPU 13 menyesuaikan dengan adat dan budaya masing-masing daerah. Di sini diisi dengan lagu-lagu banjar selama mengisi kekosongan supaya terlihat santai. Bukan konser dalam arti umum yang mana orang banyak hadir. Dan kita pun di dalam menerapkan protokol kesehatan. Lagi pula yang dilarang ini kan kampanyenya bagi peserta. Bukan kegiatan penyelenggaraan,” kilahnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.