UU Kalsel Ada 2 Versi; 8 Pasal dan 49 Pasal, Pazri : Bisa Dibenturkan dengan UUD 1945!

0

PASAL 4 UU Provinsi Kalsel versi tipis dengan 8 pasal dan 3 bab berisi frasa Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di kota Banjarbaru, jadi sorotan.

NAMUN, dari versi Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI yang bisa diakses publik justru menunjukkan draf RUU Provinsi Kalsel terdiri dari 49 pasal dan 10 bab.

Untuk pasal ibukota Kalsel di Banjarbaru terdapat di Pasal 7, dari draf RUU Provinsi Kalsel tertanggal 3 Maret 2021. Konsideran dari UU Provinsi Kalsel ini mengacu ke Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945.

“Nah, kalau melihat dari UU Provinsi Kalsel yang beredar itu memang sangat tipis. Hanya enam halaman terdiri dari 8 pasal dan 3 bab. Kalah dengan perda-perda yang ada di Kalsel,” ucap Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri dalam diskusi Bamara; Menyikapi Perpindahan Ibukota Kalsel di RRI Banjarmasin, Rabu (2/3/2022) malam.

BACA : Walikota Ibnu Sina Gugat UU Provinsi Kalsel? PPP : Ditunggu di MK, Bakal Sia-Sia dan Rontok!

Pazri juga membandingkan dengan UU Provinsi Bali dibekali naskah akademik yang detail. Meliputi kearifan lokal, adat istiadat, budaya. “Bandingkan dengan UU Provinsi Kalsel hanya mencantumkan bab I ketentuan umum , bab II tentang karateristik dan bab III ketentuan penutup,” beber Pazri.

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini menegaskan dalam perubahan UU itu harusnya prosedural. Mencakup tatacara pembentukan peraturan perundang-undangan, landasan filosofis, sosiologis, yuridis hingga historis.

BACA JUGA : Merasa Tak Dilibatkan, Ibnu Beri sinyal Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

“Apalagi, Banjarmasin merupakan ibukota Borneo (Kalimantan) berdasar produk UU Belanda. Bahkan, saat ini usia sudah menginjak 495 tahun,” kata mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ini.

Pazri menyesalkan dalam penggodokan UU Provinsi Kalsel justru tidak melibatkan pemerintah daerah terkait khususnya Pemkot dan DPRD Banjarmasin. “Beda dengan UU Provinsi Kaltim dan Kalbar, dari jejak digital sudah diujipublikkan pada 2020. Bandingkan dengan Kalsel, senyap,” katanya.

BACA JUGA : Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

Menurut Pazri, potensi UU Provinsi Kalsel untuk dibenturkan dengan konstitusi UUD 1945 bisa mengujinya ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat gugatan uji materi (judicial review) dengan Pasal 18, 18a, 18b dan Pasal 24.

“Apalagi, ada dua versi naskah UU Provinsi Kalsel, Versi 8 pasal dan versi 49 pasal. Bandingkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel memuat 406 pasal. Dalam belied ini, ditegaskan ibukota Provinsi Kalsel hanya ada di Banjarmasin,” beber Pazri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.