Realisasikan Bangun 5 JPO di Banjarmasin, Pengamat Sebut Bakal Jadi Proyek Mubazir

0

PENGAMAT kebijakan pelayanan publik Noorhalis Majid menyoal rencana pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tengah digulirkan Pemkot Banjarmasin.

“MEMBANGUN jembatan penyeberangan orang (JPO) tidak hanya mempertimbangkan hasil studi kelayakan maupun dokumen rancang bangun detail (DED), tapi harus pula mempertimbangkan soal efektivitas fungsi,” kata Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Rabu (14/6/2023).

Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel ini mengungkapkan berdasar pengalaman, dari berbagai pembangunan JPO di tempat lain, biasanya hanya ramai dipakai saat pekan pertama usai diresmikan oleh pemerintah daerah.

“Setelah itu, sangat jarang dimanfaatkan JPO tersebut kemudian menjadi mubazr, padahal biaya pembangunannya tidak murah.  Apa sebabnya? Karena jalan yang dilintasi JPO tersebut tidak terlalu padat, juga bukan jalan bebas hambatan di mana para pengendara bisa memacu kendaraan bermotor atau moda transportasi lainnya dalam kecepatan tinggi,” tutur Majid.

BACA : Wujudkan Bangun 5 JPO di Banjarmasin, DPRD Kalkulasi Sedikitnya Butuh Dana Rp 25 Miliar

Pembina Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini mengatakan ketinggian bangunan JPO juga turut menjadi alasan orang untuk malas memanfaatkannya, bahkan dianggap tidak akses, apalagi bagi yang sudah berumur.

“Kalau tujuannya mempemudah orang untuk menyeberang, kenapa tidak membuat lampu tanda penyeberangan (pelican crossing) saja. Di mana setiap orang yang ingin menyeberang, cukup memencet tombol pada tiang lampu dan seketika lampu berubah jadi merah, sehingga para pejalan kaki diberikan kesempatan untuk menyeberang jalan,” kata Majid.

BACA JUGA : 5 Titik JPO Sudah Kantongi Studi Kelayakan Dan DED, Soal Realisasi Dishub Serahkan Ke Dinas PUPR Banjarmasin

Dengan cara seperti ini, Majid mengatakan selain mengajarkan soal penghargaan pada pejalan kaki, biaya pembangunan fasilitas publik jauh lebih murah, bahkan hampir dipastikan lebih efektif dalam pemanfaatannya.

“Sebelum semuanya mubazir, sebagaimana JPO-JPO yang sudah dibangun di tempat lain, lebih baik lakukan kajian komprehensif sekali lagi. Bukan sekadar kajian desain, tapi yang lebih penting adalah soal fungsi dan efektifitas, karena yang utama dari pembangunan adalah sisi manfaat,” imbuh Majid.

BACA JUGA : Belajar dari Kasus Baliho Bando, Pansus Reklame DPRD Banjarmasin Ingatkan Tak Boleh Terulang Lagi

Setidaknya, ada lima titik JPO yang sudah memiliki dokumen rancang bangunan dan studi kelayakan sejak 2017 untuk rekayasa teknik sipilnya. Yakni, 3 titik di ruas Jalan A Yani di depan RSUD Ulin Banjarmasin, kampus UIN Antasari serta depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Probvinsi Kalsel. Kemudian, dua titik di Jalan Pangeran Samudera depan Masjid Noor dan Jalan Brigjen H Hasan Basry, depan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kayutangi Banjarmasin.

BACA JUGA: Sudah Ada Studi Kelayakan dan DED, DPRD Banjarmasin Sebut Belajar dari Kasus JPO Mitra Plaza

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi berpendapat jika nantinya rencana 5 titik JPO yang sudah memiliki studi kelayakan dan DED itu akan diwujudkan Pemkot Banjarmasin, hampir dipastikan akan banyak penentangan dari publik.

“Termasuk di DPRD Banjarmasin sendiri. Pemkot Banjarmasin terkesan latah dan suka ikut-ikutan. Sebab, pembangunan di Kota Banjarmasin harus berskala kebutuhan, bukan keinginan,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA: Banjarbaru Sudah Punya JPO, Bagaimana Kelanjutan Rencana 5 Titik JPO di Kota Banjarmasin?

Menurut Afrizaldi, jika nantinya pihak pemerintah kota melalui Dinas PUPR Kota Banjarmasin mengajukan anggaran pada APBD Perubahan 2023, tentu Badan Anggaran (Banggar) Dewan akan melihat kajiannya.

“Kami tentu akan mengukur skala urgensi dan asas manfaatnya. Kalau lepas dari hal itu, tentu akan mendapat banyak penolakan, khususnya di DPRD,” pungkas Afrizaldi.

Untuk mengingatkan, pada 2019 lalu, rencana Pemkot Banjarmasin untuk membangun JPO di depan Masjid Noor, Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin juga mendapat penentangan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, beberapa waktu lalu. Hal ini didasarkan pada kajian tidak layaknya bangunan khusus pejalan kaki yang membentang di atas jalan nasional, karena lebar atau luasan jalan itu tidak memadai.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/06/14/realisasikan-bangun-5-jpo-di-banjarmasin-pengamat-sebut-bakal-jadi-proyek-mubazir/
Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.