Ini Alasan Sekdakab Banjar HM Hilman Gugat Bupati di PTUN

0

SEKDA Banjar, H Mokhamad Hilman angkat bicara alasan dirinya mengajukan gugatan terhadap Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin.

HILMAN menyatakan, sudah lama merasa tidak nyaman dengan persoalan yang menyudutkan dirinya di Pemkab Banjar. Namun Hal itu ia lakukan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

Terakhir, sebut Hilman, ia terpaksa mengajukan permohonan gugatan terhadap Bupati Banjar, karena sudah sangat merugikan karir dirinya sebagai ASN/PNS.

BACA : Bupati Banjar Digugat Sekdakab Di PTUN, Ada Apa?

“Bupati Banjar, H Saidi Mansyur telah memberikan penilaian atas kinerja saya dengan predikat sangat kurang atau nilai E,” jelas Hilman,

Ia mengatakan, ada 5 predikat penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja, yakni A sangat baik, B Baik, C Butuh Perbaikan, D Kurang, dan E Sangat Kurang.

“Dengan hasil penilaian ini, ulun (Saya-red) merasa sangat dirugikan. Ini sangat berdampak kepada karier kepegawaian saya sebagai PNS yang sudah saya rintis selama 29 tahun,” jelasnya, Sabtu (30/3/2024).

BACA : LSPP Rilis Elektabilitas Bacalon Kepala Daerah, Muhidin Tertinggi Di Kalsel

Apalagi, tegas H Mokhamad Hilman, penilaian yang diberikan kepada dirinya subyektif. Hal itu diperparah, karena tanpa memberikan pertimbangan terhadap kinerjanya sebagai Sekda di organisasi Pemkab Banjar yang mendapat nilai baik.

Penilaian yang dilakukan Bupati Banjar tersebut, papar Hilman, dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur ketentuan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA LAGI : Selisih Rp 17 Miliar, Pansus IV Hentikan Rapat Bersama Dinsos Kalsel

“Atas penilaian Bupati Banjar, saya telah mengajukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan juga upaya banding administratif. Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian bersifat final,” bebernya.

Karena itulah, sebut Hilman, untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka dirinya mengupayakan melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.
“Untuk proses ini telah diberikan melalui surat kuasa khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili saya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/03/30/ini-alasan-sekdakab-banjar-hm-hilman-gugat-bupati-d-ptun/
Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.