Tak Miliki Form Model C, Ketua KPU Kalsel: Tunjukan Bukti DPT Online Untuk Mencoblos

0

KETUA Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel), Andi Tenri Sompa mempersilakan warga menunjukkan bukti cek DPT online beserta KTP elektronik, ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bisa mencoblos di Pemilu 2024.

AKADEMISI FISIP ULM ini menyebutkan, itu bentuk pelayanan maksimal dalam melayani masyarakat menyalurkan hak pilihnya. “DPT online itu dipakai untuk mengantisipasi kalau form model C (pemberitahuan KPU) itu hilang, atau tidak tersampaikan oleh petugas ke rumah warga,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Senin (12/2/2024) malam.

“Sebab kita maklumi, saat petugas mengantar form model C pemberitahuan KPU itu, orang tersebut tidak berada di rumah. Saat pencoblosan nanti bisa menunjukkan bukti cek DPT online di TPS,” ucapnya.

“Masyarakat bisa mengecek status terdaftar di DPT, melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, sekaligus bisa mengetahui lokasi TPS untuk melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 jika memang dirinya terdaftar,” terangnya.

BACA: KPU Kalsel Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 3 Juta Pemilih

Andi Tenri juga mengatakan, di dalam ketentuan KPU petugas KPPS membagikan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah secara langsung.

“Namun seperti yang saya sebutkan tadi. Dengan beragam kendala teknis, termasuk misalnya warga bersangkutan tidak bisa ditemui lantaran pindah rumah dan sebagainya, tetapi masih tercatat di DPT alamat asal, sehingga surat pemberitahuan tidak tersampaikan,” terangnya lagi.

“Pada prinsipnya, KPU berkomitmen tidak akan mempersulit pemilik hak suara untuk mencoblos, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur. Ini bukti pihak kami melakukan pelayanan secara maksimal,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.