15 Hari Razia Ramadhan, Tanbu Musnahkan 1.529 Botol Miras

0

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) perlu diacungi jempol. Pasalnya razia Ramadhan berhasil mengamankan 1.529 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol berbagai merek. 

PEMUSNAHAN Miras dilakukan di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (19/4/2022). Ini pembuktian Kabupaten Tanah Bumbu yang memiliki motto Bersujud menuju Serambi Madiah . 

Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Kasubbag Satpol PP dan Damkar Supiansyah dalam keterangannya menyebutkan, kegiatan ini penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu. “Berdasarkan kegiatan Satpol PP, miras yang diamankan paling banyak ditemukan dari Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat,” ucapnya.

Pemusnahan miras ini, jelasnya, penting dan strategis mengingat peminum minuman keras di Kabupaten Tanah Bumbu tidak hanya masyarakat dari kalangan orang tua, bahkan juga pelajar dan anak-anak dibawah umur. “Kami imbau masyarakat termasuk orang tua untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras. Penjulannya yang semakin banyak dan luas dapat menimbulkan banyak dampak negatif,” tandasnya. 

BACA: Safari Ramadhan Bupati Tanah Bumbu, 2 Masjid Terima Bantuan Dari Abah HM Zairullah Azhar

Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar mengucapan terimakasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP bekerjasama TNI/Polri dalam mewudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kerja keras kita untuk bersungguh-sungguh dalam upaya bersama membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan. Apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” tambah Abah Zairullah.

Bulan Ramadan ini, Ia pun berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat Tanah Bumbu untuk bersungguh-sungguh membangun ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus menghindari dampak negatif akibat miras.

Pemkab memiliki kebijakan, sambungnya, hanya tempat-tempat khusus mendapatkan izin yang boleh memperjualbelikan minuman beralkohol. Apabila sudah sampai ke tempat umum dan mudah dijangkau maka dampak perlu diwaspadai.

“Semoga ini adalah perjuangan dan ketulusan, keikhlasan sekaligus keyakinan. Ketika kita melakukan pemusnahan hari ini sebagai bentuk sikap kita untuk sungguh-sungguh menghindarkan dan menjauhkan masyarakat maupun diri kita dari bahaya minuman keras,” harap Abah Zairullah.

Turut berhadir Kepala Satpol PP Tanbu, Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu, seluruh SKPD, serta unsur lainnya.  (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.