Ada Dalam Buku Menu Jual Miras, Disporabudpar Banjarbaru Berikan Surat Peringatan untuk Cafe Avatar

0

DISPORABUDPAR Kota Banjarbaru melaksanakan sidak kesejumlah kafe di Jalan Trikora Banjarbaru. Salah satunya Kafe Avatar yang kembali kedapatan menjual minuman beralkohol, Jumat (27/10/2023) malam.

SEBELUMNYA kafe Avatar yang tepat berada diseberang RSD Idaman Banjarbaru tersebut sudah sempat dilakukan inspeksi mendadak oleh Satpol PP Banjarbaru dan menyita ratusan botol miras pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Namun pada saat sidak yang dilakukan oleh Disporabudpar Banjarbaru yang hanya melakukan sidak terkait izin operasional, hasilnya, didapati cafe tersebut tidak memiliki izin operasional penjualan miras, dan hanya memegang izin bentuk cafe yang diperolah dari OSS. Juga, kembali ditemukan menjual minuman beralkohol dengan berbagai merek.

BACA : Satpol PP Banjarbaru Razia Ratusan Botol Miras Di Eks Lokalisasi Pembatuan

“Dari hasil temuan Satpol PP kita tindaklanjuti, dan didapati kafe tersebut melanggar aturan,” kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru Suhasmin Alfisyah.

Fifi sapaan akrabnya menerangkan dalam sidak tersebut, pihaknya mendapati puluhan botol minuman keras di dalam kulkas dan tertulis di buku menu.

“Mereka melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Malam ini juga kita buatkan laporan hasil sidak. Dan akan dibuatkan surat teguran pertama. Besok akan kami kirim ke owner yang bersangkutan,” jelas Fifi.

BACA JUGA : Sidak Ruko Di Panglima Batur, Walikota Banjarbaru Temukan Ratusan Botol Miras

Fifi menegaskan minuman beralkohol atau miras dilarang dijual di Banjarbaru. Pemerintah juga tidak pernah mengeluarkan izin terkait penjualan minuman beralkohol. 

“Jika melanggar itu akan ditindak Satpol PP. Dan ranah kami, untuk menutup izin usahanya harus ada rekomendasi Disporabudpar karena itu kami harus mengecek izinnya. Kami akan terus memonitor,” ucapnya.

SP 1 ini nantinya, ujar Fifi akan berlaku selama enam bulan. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ditemukan kesalahan atau pelanggaran, maka peringatan otomatis hilang atau terhapus.

“Jika ditemukan pelanggaran berulang, maka pemerintah akan menerbitkan SP 2 hingga SP 3. Apabila peringatan – peringatan tersebut tak diindahkan, Disporabudpar berhak merekomendasikan untuk pembekuan izin usaha, bahkan menutupnya,” pungkasnya.

BACA LAGI :  Walikota Banjarbaru Ancam Cabut Izin Cafe D’Legend

Sementara itu, Staf Cafe Avatar Desi menyatakan bahwa pihaknya yang baru saja trial, sehingga belum paham mengenai Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarbaru tersebut, menerima SP 1 yang diberikan oleh Disporabudpar Banjarbaru. Namun, ia juga menuturkan apa yang dilakukan oleh Disporabudpar Banjarbaru tidak merata.

“Setahu kami, di wilayah Trikora begitu. Banyak kafe atau karaoke di Trikora juga menjual minuman beralkohol, jadi jangan tebang pilih gitu. Harus semuanya juga kena dong. Kita juga ngikut samping-samping sini. Kan pada tau aja daerah Trikora banyak cafe atau bar jual miras, kita ngikut aja. Karena mungkin kita tidak memiliki bekingan besar,” ringkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/10/29/ada-dalam-buku-menu-kafe-avatar-jual-miras-disporabudpar-banjarbaru-berikan-surat-peringatan/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.