Lebih Ramah Lingkungan, Barbuk Narkoba Dibakar dengan Mesin Incinerator Limbah

0

BARANG bukti kejahatan tindak pidana narkoba, dimusnahkan jadi abu dibakar melalui mesin pembakaran bersuhu tinggi, Rabu (10/4/2019). Mesin incinerator milik RSUD Mochammad Ansari Saleh didatangkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin untuk memusnahkan ratusan gram dan jutaan butir obat daftar G.

PEMBAKARAN dengan mesin incinerator ini pertama kalinya diterapkan Polresta Banjarmasin, karena sebelumnya dibakar dengan cara manual dengan menyediakan drum atau dimusnahkan menggunakan alat blender.

Sebanyak 20 tersangka dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti itu. Usai satu per satu diperlihatkan, sebanyak 755,78 gram sabu, 352 butir ineks, dan 5,2 juta butir dextro dan carnophen pun dibakar, tak tersisa.

BACA : Putusan Narkoba Sudah Inkracht, Barang Bukti 360 Perkara Dibakar

Dengan bantuan mesin incinerator bersuhu 1.200 derajat celcius, yang biasanya dipakai untuk membakar sampah medis rumah sakit, barang bukti kejahatan narkoba bersama bungkus dan karungnya, hangus tersisa abu.

“Dengan menggunakan mesin incinerator jauh lebih ramah lingkungan. Sebab, selama ini pemusnahan barang bukti narkoba ini dengan mencampur detergen dan dibuang ke got, tentu bisa mencemari lingkungan. Sebagian lagi dibakar dengan cara manual,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kepada awak media, saat pembakaran barang bukti (barbuk) di halaman belakang RSUD Moch Ansari Saleh Banjarmasin, Rabu (10/4/2019).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan perwakilan Kejari Banjarmasin, Balai Besar POM Banjarmasin, tim pengacara dari LBH, serta Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani. Termasuk, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin dan RSUD Moch Ansari Saleh dan BNN Kota Banjarmasin.

“Kami berharap apa yang dilakukan Polresta Banjarmasin bisa menjadi contoh pihak lain. Karena ini pertama kalinya dilakukan di Kalsel. Bahkan, tadi Balai Besar POM dan Kejati Banjarmasin maka memakai pembakar limbah B3 tersebut,” tutur Herry Purwanto.

BACA : Lawan Narkoba, Ketua MUI Banjarmasin Ajak Pengawasan Orangtua Lebih Ketat Lagi

Ia mengakui awalnya sempat terkendala karena pembakaran limbah itu harus mengantongi izin dari DLH Banjarmasin, usai berkoordinasi dan MoU, akhirnya pemusnahan narkoba bisa dilakukan.

“Ya, karena pembakaran dengan mesin incinerator itu insidentil dan tidak rutin. Semua barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan awal semester 2019, selama tiga bulan dari Januari hingga Maret 2019,” tuturnya.

BACA LAGI : Imej Banjarmasin Rusak Akibat Peredaran Narkoba Makin Marak

Mengapa harus  menggunakan mesin pembakar limbah medis itu? Menurut Hery Purwanto, jika sebelumnya barbuk dibakar dan kemudian dibuang ke TPA Basirih kurang u aman, sehingga dipakai mesin incinerator yang mampu membakar 400 kilogram limbah B3.

“Dari pembakaran narkoba ini, berarti sebanyak 15.555 jiwa bisa diselamatkan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.