BPJN Kalsel Dikirim Surat Keberatan, BLF Berencana Lapor ke Menteri PUPR dan Presiden Jokowi

0

VIRAL iring-iringan motor gede (moge) hingga video ibu-ibu yang bisa mengakses masuk ke Jembatan Sei Alalak, benar-benar membuat publik Kalimantan Selatan terus memprotes untuk diberi keadilan yang sama.

SELAMA ini, dinilai tak ada alasan kuat untuk tak segera membuka akses Jembatan Sei Alalak yang telah rampung digarap PT Wijaya Karya-PT Pandji Bangun Persada senilai Rp 278 miliar itu.

Sekelompok advokat muda tergabung dalam Borneo Law Firm (BLF) pun melayangkan surat keberatan kepada empunya megaproyek, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan.

“Kami mengajukan keberatan dan banding administrasi merupakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) untuk meminta pembatalan, pencabutan, koreksi ataupun penerbitan suatu keputusan dan/atau tindakan administrasi,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Jumat (24/9/2021).

BACA : Dikabarkan Jembatan Sei Alalak Diresmikan November? Kepala BPJN Kalsel : Kasihan Masyarakat!

Direktur BLF Banjarmasin ini menegaskan keberatan merupakan langkah pertama yang dapat ditempuh dalam upaya administratif. Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan keberatan seperti diatur dalam Pasal 77 UU AP.

“Nah, keberatan itu diajukan kepada pejabat pemerintahan yang menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan. Diajukan secara tertulis dengan batas waktu pengajuan selama 21 hari kerja,” tutur Pazri.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengatakan pengajuan keberatan itu sejak diumumkan keputusan tersebut oleh penerbit keputusan.

BACA JUGA : Empat Tahun Bertahan Hidup, Kisah Bengkel Syahruji Terdampak Proyek Jembatan Sei Alalak

Ia merinci penyelesaian keberatan maksimal 10 hari kerja. Ketika, keberatan tidak diselesaikan dalam 10 hari kerja, maka keberatan dianggap dikabulkan.

“Jika keberatan dianggap dikabulkan, penerbit keputusan/tindakan menerbitkan keputusan baru sesuai keberatan dalam waktu lima hari kerja,” papar advokat muda ini.

Pazri pun mengatakan pihaknya juga bisa mengajukan banding administrasi, jika surat BLF tidak dijawab oleh BPJN Kalsel. “Kami akan bersurat banding administrasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta,” katanya.

BACA JUGA : Tinggal Satu Persen, Paman Birin Ungkap Presiden Jokowi Bakal Resmikan Jembatan Sei Alalak

Pazri pun melampirkan bukti surat keberatan yang ditujukan kepada Kepala BPJN Kalsel di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi Nomor 47, Banjarmasin.

Dalam suratnya itu, Pazri dan kawan-kawan mempertanyakan kapan Jembatan Sei Alalak dibuka untuk masyarakat umum, karena sudah sepatutnya bisa diakses.

“Sebab, kontrak pengerjaan Jembatan Sei Alalak itu sudah selesai, maka harus segera dibuka. Sebab, gara-gara jembatan itu ditutup kemacetan setiap hari dirasakan pengguna jalan serta membuat pengendara roda berkerumun padahal itu dilarang dalam PPKM level 4 yang diperpanjang di Banjarmasin hingga 4 Oktober nanti,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.