Hoaks dan Meme di Pemilu 2019

0

HAK berkomunikasi dan mendapatkan informasi yang diamanatkan UUD 1945 (penambahan pasal 28 F hasil amandemen tahun 2000), saat ini benar-benar telah dirasakan setiap orang. Namun hak tersebut bukan berarti tanpa batas, karena ia harus pula menghormati hak orang lain dan aturan-aturan terkait lainnya.   

KEMAJUAN teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi saat ini juga semakin memberi ruang bagi setiap orang untuk saling berinteraksi, berkomunikasi dan saling berbagi informasi. Salah satu wahana komunikasi yang populer saat ini adalah hadirnya media sosial (medsos).

Kehadiran medsos yang semula digunakan sebagai sarana berkomunikasi secara massal tanpa batasan ruang, waktu dan status sosial penggunanya, kini juga menjadi wadah menyampaikan hasutan, cercaan, sindiran (meme) dan berita bohong alias hoaks. Informasi yang tersebar di medsos saat ini tidak ada penyaringnya sehingga jauh dari nilai-nilai etika.

BACA :  Masyarakat Kalsel Deklarasikan Anti Hoax Bergerak

Kata hoaks (hoax) itu sendiri berasal dari kata hocus, yang berarti mengelabui. Kata hocus tersebut merupakan penyingkatan dari hocus pocus, semacam mantra yang zaman dulu kerap digunakan dalam pertunjukan sulap untuk mengklaim bahwa sesuatu adalah benar.

Sedangkan meme adalah cuplikan gambar dari acara televisi, film, atau gambar buatan sendiri dimodifikasi dengan menambahkan kata-kata/tulisan, pelesetan, gambar lucu dengan maksud menyindir (seperti karikatur), kritik, kecaman. Terkadang kontennya juga mengandung ujaran kebencian.

Berbagai peristiwa yang terjadi saat ini, yang meskipun telah diberitakan melalui media mainstream, seringkali juga dilanjutkan dengan penyebaran hoaks dan meme yang dikirim oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui medsos seperti facebook, twitter, IG, WA dan sejenisnya.

Dari  beberapa kasus memang ada yang diproses oleh aparat kepolisian terkait penyebaran hoaks dan meme tersebut. Rata-rata pelakunya dikenakan pasal pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008).

Hoaks dan meme kini telah mewarnai pelaksanaan Pemilu 2019 yang kini memasuki tahapan kampanye. Cukup banyak akun medsos yang menyampaikan kegiatan kampanye, namun tidak sedikit juga akun medsos yang menyampaikan konten hoaks dan meme terkait masing-masing pasangan Capres/Cawapres yang ada.

BACA JUGA :  Maraknya Penyebaran Berita Hoax Ancaman bagi Bangsa

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, sosialisasi Pilpres telah mengalami perubahan sejak tahun 2009. Jika sebelumnya banyak menggunakan media mainstream dan pertemuan besar, maka sejak tahun 2014 sudah mulai menggunakan medsos yang penggunanya kini meningkat tajam.

Tahun 2017 pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 143 juta jiwa, 65 persen penggunanya anak dan remaja dengan durasi 8 sampai 11 jam sehari. Direktur Informasi Publik Kemenkominfo, Rosarita Niken, menyebutkan sebanyak 4 dari 10 masyarakat Indonesia aktif di medsos. Pola komunikasi yang dilakukan masyarakat telah berubah menjadi 10 to 90. Sebanyak 10 persen masyarakat aktif membuat konten di medsos, dan 90 persen bertugas menyebarkan informasi tersebut.

BACA LAGI :  Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel Tahan MRR Dengan Dugaan Penyebar Informasi Hoax

Oleh karena itu, wajar jika masing-masing tim kampanye atau relawan pasangan Capres/Cawapres Pemilu 2019, lebih banyak menyampaikan informasi atau bahan kampanyenya melalui medsos karena lebih efektif dan efesien. Hanya saja bagaimana masing-masing tim kampanye dan relawan pasangan Capres/Cawapres saat ini bisa mengendalikan, agar materi kampanye yang beredar di medsos tersebut benar-benar tidak mengandung hoaks dan meme.

Banyaknya konten hoaks dan meme yang terkait langsung dengan pelaksanaan Pemilu 2019 jika tidak dikendalikan dengan baik, disamping berpotensi melahirkan konflik, juga berpengaruh terhadap kualitas pesta demokrasi lima tahunan tersebut. (jejakrekam)

Penulis adalah aktivis Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.