KPU Kalsel Teliti Materi Iklan Kampanye Calon Anggota DPD

0

KOMISI Pemilihan Umum Kalsel menyatakan, materi dan desain iklan yang disampaikan para calon Anggota DPD kepada pihaknya masih ada yang harus diperbaiki.

“UNTUK TV diberi durasi selama 30 detik. Sedangkan radio, 60 detik.  Lebih dari itu akan dipotong,” kata Komisioner KPU Kalsel, Sarmuji, Kamis (14/3/2019).

BACA: APK Difasilitasi KPU, Calon Boleh Miliki 10 Akun Medsos Tapi ‘Dikontrol’ Polisi

Dalam proses perbaikan itu, sebut Sarmuji, KPU Kalsel masih memberikan waktu selama empat hari kepada peserta jika terdapat kelewat waktu yang ditentukan.

Tak hanya itu, papar dia, KPU dalam hal ini juga meneliti konten untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan tentang kampanye.

BACA JUGA: KPU Banjarmasin Tetapkan 12 Lokasi Kampanye Umum

Diakuinya, dari hasil penayangan ada beberapa yang kelebihan waktu, tentunya dari calon DPD diminta untuk memperbaiki. Kemudian, jika ada konten menggunakan gambar pihak lain juga masuk sebagai larangan. Ini mengingat metode surat suara hanya berfokus pada si calon.

Nah, dalam pertanggungjawaban penggunaan iklan, KPU Kalsel tentu tak ingin disalahkan dengan mengantisipasi membuat pernyataan bahwa kepada calon DPD. “Jika ada akibat hukum disalahkan atau digugat orang maka itu tanggungjawab calon,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.