Pengerjaan 18 Kios Pasar Martapura “Dikawal” Kejari Martapura?

0

PROYEK pembangunan 18 kios di Pasar Martapura menurut informasi mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Martapura atau TP4D. Sebab, ada spanduk yang bertuliskan :

PEKERJAAN PROYEK INI DIDAMPINGI OLEH TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH (TP4D) KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA”

KETIKA hal ini dikonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Martapura Arief Ronaldy, beberapa waktu lalu, ia membenarkan proyek tersebut didampingi TP4D. Namun, ketika ditanyakan mengapa dalam spanduk seperti tersebut diatas tidak ada cap atau logo kejaksaan, ia mengatakan belum tahu dan itu kontraktor yang memasang.

“Saya belum tahu, kalau di spanduk itu tidak ada logo atau cap kejaksaan. Nanti akan saya lihat dan sampaikan kepada kontraktor untuk diperbaiki” ujarnya.

Pembangunan 18 kios di Pasar Martapura ini menggunakan APBD Kabupaten Banjar dengan biaya Rp 940.534.000, sedangkan waktu pengerjaan selama 100 hari kalender. Namun, sebagian warga dan pemilik warung yang dipindah untuk pembangunan kios mempertanyakan lambatnya pengerjaan proyek.

Ketika keluhan tentang lambatnya proyek ini disampaikan kepada Kasi Intel Kejari Martapura, ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi. “Kalau tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, maka kontraktor akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik HE Benyamine mengatakan,  spanduk itu penting sebagai sarana untuk memberitahu masyarakat. Tetapi,  tidak ada logo atau lambang dari institusi resmi, bisa saja tulisan itu tidak benar atau pihak lain yang memasang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Lambang atau logo dari institusi itu penting, sebab menyatakan resmi dan bukan asal pasang saja,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.