Dituntut 10 Tahun, Mahmuda Cs Divonis 5 Tahun Penjara

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali memberi korting dalam vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa bandar dan kepemilikan 7,3 juta pil carnophen alias obat-obatan terlarang dalam sidang pembacaan putusan di PN Banjarmasin, Senin (26/2/2018).

EMPAT terdakwa yakni oknum anggota Polda Kalsel, Iptu Mahmuda bersama Anton alias Jarwo, M Arief dan Junaidi yang sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah.

Namun, ketukan palu majelis hakim yang diketuai Heri Susanto didampingi dua hakim anggota, Rosmawati dan Vonny Trisaningsih-yang digantikah hakim pengganti Yusuf Pranowo menjatuhkan vonis lebih ringan. Vonis ‘belah semangka’ kembali diberikan majelis hakim dengan masing-masing hukuman 5 tahun penjara  subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis hakim juga sependapat bahwa empat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas vonis yang dijatuhkan majelis  hakim, JPU Fahrin Amrullah mengaku pikir-pikir. Sementara, kuasa hukum tiga terdakwa, Fauzan Ramon juga mengatakan hal serupa.

Sebelumnya, Fauzan Ramon meminta agar majelis hakim juga mempertimbangkan putusan yang seadil-adilnya karena empat terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta mengakui perbuatannya.  Agenda sidang dengan pembacaan amar putusan atas perkara yang menghebohkan publik Banjarmasin itu sempat tertunda tiga kali.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus kakap bandar obat-obatan terlarang ini bermula dari penggerebekan dan penangkapan dari Unit Resmob Polda Kalsel pada Minggu (8/10/2017). Dari tempat itu, disita 366 koli paket kiriman yang diangkut sebuah truk dari Jakarta,  kemudian menyeberang ke Banjarmasin,  menumpang ferry roro dari Surabaya, Jawa Timur. Hasil perhitungan,  366 koli itu berisi 7.320.000 butir pil zenith atau carnophen.

Sang oknum polisi Iptu Mahmuda diduga sebagai otak dan backing peredaran obat-obatan berbahaya, dengan pemesan adalah Anton alias Jarwo, bersama anak buahnya di sebuah ruko Jalan Achmad Yani Km 5,5 Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi GS

Foto     : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.