Pengacara Kalsel Dampingi Pemohon Ajukan Pengujian UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi

0

MAHKAMAH Konstitusi melakukan pembacaan putusan dan ketetapan beberapa perkara, yang dimohonkan oleh beberapa pemohon. Salah satu diantaranya adalah putusan Nomor 6/PUU-XXII/2024, yang memohon untuk pengujian Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perihal persyaratan seseorang untuk diangkat menjadi seorang Jaksa Agung.

PEMOHON dalam perkara ini Jovi Andrea Bachtiar, yang berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Disampaikannya, pengajuan permohonan ini bertujuan untuk mempersempit peluang politikus, diangkat menjadi Jaksa Agung.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, di Jakarta, Kamis (29/2/2024), saat membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung’.

BACA: Tok! MK Tolak Judicial Review UU Pers, PWI Kalsel : Kado Indah bagi Wartawan

Dalam kesempatan lain, Nawaz Syarif, seorang advokat muda asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selaku ketua tim kuasa hukum pemohon dari Jovi juga menyampaikan, bahwa keinginan kuat pemohon terbayarkan setelah 3 tahun perjuangan.
“Semoga putusan ini membawa hasil yang baik, terutama pada penegakan hukum di Indonesia ke depan, yang jauh dari campur tangan politik, sehingga rasa keadilan di masyarakat dapat benar benar dirasakan,” tutur Nawaz Syarif.

Buce Abraham Beruat, yang juga advokat asal Banjarmasin, yang tergabung dalam kuasa hukum pemohon menambahkan, ini merupakan bentuk pengabdian dan kontribusi terhadap bangsa dan negara melalui perbaikan hukum secara progresif.

“Dengan putusan ini, maka secara tidak langsung menjunjung prinsip trias politica, untuk menjaga netralitas seorang Jaksa Agung. Agar terjaga dari intervensi politik, dan tetap menjalankan tugasnya berpedoman kepada negara hukum, yang menempatkan hukum itu sendiri sebagai panglimanya.” timpalnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.