Dimosi Tidak Percaya, Zaini Dilengserkan dari Jabatan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar
JELANG masa jabatan berakhir pada awal September 2024, terjadi dinamika di tubuh DPRD Kabupaten Banjar.
HAL ini ditandai dengan dilengserkannya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Zaini usai mendapat mosi tidak percaya dari kalangan anggota komisi bidang ekonomi dan keuangan tersebut.
Muhammad Zaini dari Fraksi PKB digantikan oleh Irwan Bora dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, dalam rapat paripurna dewan di Martapura, Rabu (31/1/2024).
Pengesahan keputusan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar untuk pergantian ketua komisi ini diambil Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi.
Usai dilengserkan, Zaini menilai pelengseran dirinya cacat hukum dan tak prosedural. Dia mengancam akan memperkarakan masalah tersebut ke jalur hukum lewat gugatan ke pengadilan.
BACA : Gandeng Pengawasan APH, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Batasi Jatah Perjadin Hanya 2 Kali Sebulan
“Pelengseran saya dari posisi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini melanggar Peraturan Tata Tertib (Tatib). Saya akan menyiapkan gugatan secara hukum,” ucap Ketua DPC PKB Kabupaten Banjar ini.
Pelanggaran hukum yang dimaksud Zaini berdasar pada Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar.
“Saya menduga teman-teman Komisi II DPRD Kabupaten Banjar tersandera untuk kepentingan perjalanan dinas (perjadin) agar tetap berjalan lancar,” kata Zaini.
BACA JUGA : 2 Kursi DPRD Kabupaten Banjar Masih Lowong, Figur PAW Ternyata Bakal Diisi 2 Pembakal
Dia menyebut pergantian dirinya dari Ketua Komisi II DPRD Banjar merupakan bentuk pemaksaan politik dan melanggar Tatib DPRD Kabupaten Banjar.
“Jelas dalam Tatib Nomor 78, bahwa untuk pergantian pimpinan (Ketua Komisi) itu 2 tahun 6 bulan dengan artian supaya tidak terjadi konflik apalagi menjelang pemilu. Tidak ada kesepakatan pergantian ketua dalam rapat komisi. Saya kira ada intervensi,” beber Zaini
Sebagai Ketua II DPRD Kabupaten Banjar terpilih, Irwan Bora menilai selama ini sosok Zaini sebagai pimpinan komisi terkesan kuat one man show dalam mengambil keputusan. Dirinya mendapat mandat dari para anggota guna meningkatkan kinerja Komisi II DPRD Banjar dengan semua mitra kerja.
BACA JUGA : Duga Dimanipulasi, BPKP Kalsel Audit Investigatif Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini mengungkapkan pergantian pimpinan komisi sudah prosedural berdasr mosi tidak percaya dari anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar terhadap ketua sebelumnya.
Senada itu, Wakil Ketua III DPRD Banjar, Akhmad Zaky Hafizie mengaskan jika Zaini sudah tidak dipercaya lagi oleh anggotanya, sehingga dilakukan pemilihan ulang.
“Ketika anggota komisi merapat, lalu memilih pimpinannya, maka itu kewenangan anggota sebagai bentuk kesepakatan,” ujar politisi PPP ini.
BACA JUGA : Geram Paripurna Tak Penuhi Kuorum, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Segel Ruang Rapat Paripurna
Zaky mengakui Zaini sempat mengajukan protes, karena dirinya masih belum sampai 2,5 tahun menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
“Tapi, kalau anggota itu kehilangan kepercayaan, wajar kalau melakukan pemilihan. Karna itu adalah kesepakatan,” kata Zaky.
Anggota Komisi II DPRD Banjar, Herlina Anggriani menjelaskan pemilihan ulang ketua komisi dilakukan karena ada masalah pribadi Muhammad Zaini yang mengganggu kegiatan komisi.
Dalam pemilihan ulang, 8 anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar tidak memilih Zaini sebagai ketua. Sisanya, satu suara milik Hj Ratna dari Fraksi PKB yang absen dalam rapat komisi.(jejakrekam)