Bupati Balangan Tersangka, Fazri: Pelapor Buat Laporan Palsu dan Mengaku dari KPK

0

BUPATI Balangan Ansharuddin kembali tersangkut kasus hukum hutang piutang. Setelah sebelumnya masalah dangan pengusaha HSU Tinghui hutang sebesar Rp 7,5 miliar telah dibayarkan.

INFORMASI yang didapat jejakrekam.com, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel telah menetapkan orang nomor 1 di Balangan tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1 miliar. Ia dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018, dan oleh polisi dimulai penyelidikan pada 29 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa’i membenarkan Ansharuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

Kuasa Hukum Ansharuddin, Muhamad Pazri tak menampik kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskimum Polda Kalsel.

Menurut Fazri, adanya tuduhan terkait transaksi peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar antara Ansharuddin dengan Dwi putra Husnie terjadi pada 2 April 2018 sekitar Pukul 11.00 Wita, bertempat di Rattan Inn Banjarmasin adalah tidak benar. Karena faktanya, pada saat itu Asharuddin berada di Balangan melaksanakan pelantikan 65 orang anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Balangan dari pukul 11.00 Wita sampai dengan makan siang, dan malam hari dilanjutkan dengan Shalat Hajat dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Balangan.

“Ini dibuktikan dengan foto kegiatan yang menunjukkan adanya waktu, undangan acara, SK pelantikan, serta ada para saksi. Sehingga tidak benar dan tidak pernah terjadi seperti yang dituduhkan Dwi putra Husnie terkait adanya transaksi pinjam meminjam uang tersebut,” katanya.

Pihaknya sudah melaporkan balik pada 17 Desember 2018. Dan pada 28 Agustus 2019 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Kalsel terkait rujukan laporan informasi Nomor :R/LI/127/VIII/2019/ Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2019, dugaan adanya tindak pidana oenipuan, pemerasan, pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan turut serta membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub pasal 368 sub pasal 263 sub pasal 242 jo 55, 56 KUHP.

“Tindakan penipuannya karena Dwi sudah mengaku anggota KPK, pemerasannya meminta uang Rp 1 miliar, dan pemalsuannya karena sudah membuat tandatangan kwitansi palsu klien kami. Dua orang saksi keterangan palsu juga sebagai terlapor,” katanya.

Ia berharap ada keadilan kepada kliennya agar adanya penyelidikan dan penyidikan yang berimbang oleh Polda Kalsel. Ia berharap dalam menggali fakta serta peristiwa hukum, penyidik tidak asal-asalan atau tebang pilih dalam memproses perkara ini, mengingat kliennya juga sudah lama melakukan laporan balik.

Ia mengakui selama ini kliennya merasakan seolah-olah posisinya yang sebagai terlapor dipercepat, tetapi yang posisi kliennya sebagai pelapor lamban penanganannya.

“Kami nilai penyidik tidak berhati-hati dalam melakukan penyidikan Karena kuat dugaan ada unsur politis, mengigat laporan tersebut prosesnya sangat cepat dan banyak yang janggal. Klien kami sudah diperiksa dalam status tersangka beberapa waktu lalu dan kasusnya telah P21,” pungkasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.