Dugaan Kecurangan Pilrek ULM Pancing Reaksi LP2TRI Kalsel dan Advokat

0

DESAS-desus berhembus kencang jelang pemilihan calon Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2018-2022. Mulai isu adanya karantina para pendukung salah satu kandidat, hingga penggunaan dana bersumber dari Islamic Development Bank (IDB) dan pemecatan pejabat yang mendukung salah satu kandidat.

MENYIKAPI isu tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Trias Politika (LP2TRI) Kalimantan Selatan, H Dudung A Sani, mengatakan jika ada dugaan karantina para pemilik suara dalam hal ini Senat ULM dalam pemilihan rektor di Hotel Mercure Banjarmasin, maka sesungguhnya mudah untuk dibuktikan dengan mengkonfirmasi pihak hotel tersebut.

“Ya, bisa ditanyakan langsung lah ke hotel nya, dan bila pihak hotel menyembunyikan, maka pihak hotel ada indikasi kecurangan,” ujar Dudung A Sani kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (12/6/2018).

Aktivis senior ini menilai Senat ULM harus bertanggungjawab, jika terbukti ada kecurangan, dalam proses pemilihan Rektor ULM tersebut. “Tanggung jawab sepenuhnya para senat untuk bisa mengatasi persoalan dugaan kecurangan,” cetus Dudung.

Ia beranggapan sebagai warga Kalsel, tentu  peduli terhadap kondisi hiruk pikuk pemilihan Rektor ULM. “Ini semua demi kepentingan masa depan ULM, jadi kita harus peduli,” bebernya.

Senada itu, D. Perfect Lawyer Partner Ali Wardana mengungkapkan, jika ada indikasi permainan uang dalam pemilihan Rektor ULM, maka bisa dikenakan pelanggaran hukum. “Bukan hanya menyangkut Senat ULM, dan calon rektor, namun pemilihnya pun tersangkut hal sama. Akibatnya, nama baik ULM tercemar dan lebih dunia pendidikan pun terabaikan,” ucapnya.

Sebab itu, menurut Ali Wardana, penegak hukum bisa lebih proaktif dalam mencermati indikasi yang berdampak negatif. Ini mengingat ULM untuk mencetak tenaga terdidik dan  profesional lainnya.(jejakrekam)

 

Penulis Afdi Achmad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.